Berita
Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga
Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga. Aturan ini terbit setelah putusan MK terkait jabatan sipil untuk anggota Polri.
MPN Indonesia 12 Desember 2025 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri.
Regulasi ini diteken pada Selasa (9/12) dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada Rabu (10/12).
Peraturan tersebut membuka peluang personel Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, baik pada posisi manajerial maupun nonmanajerial.
Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penugasan dilakukan dengan melepaskan jabatan di internal Polri.
Kementerian dan Lembaga yang Dapat Menempatkan Anggota Polri
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi peraturan.go.id, Pasal 3 Ayat (1) menyatakan penugasan anggota Polri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Penempatan hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait dan harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai Pasal 3 Ayat (4).
Sementara itu, Pasal 3 Ayat (2) menetapkan 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri, yaitu:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 3 Ayat (3) menegaskan bahwa tugas dapat dijalankan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Putusan MK dan Keterkaitan dengan Perpol 10/2025
Perpol 10/2025 diterbitkan tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa penugasan hanya dapat dilakukan setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun.
“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam keterangannya, Kamis (11/12).
Ridwan juga menekankan bahwa pemahaman Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 harus mencakup syarat “mengundurkan diri atau pensiun” sebagai ketentuan wajib.
Ia menyebut norma tersebut bersifat expressis verbis sehingga tidak memerlukan tafsir tambahan.
Tanggapan dan Proses Pengundangan
Hingga berita ini dimuat, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum memberikan tanggapan terkait aturan ini.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga mengaku belum mengetahui adanya peraturan baru tersebut.
Dengan diundangkannya Perpol 10/2025, terdapat dasar hukum baru bagi Polri untuk menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga negara.
Namun, dalam konteks pengisian jabatan sipil, putusan MK tetap menjadi acuan utama dalam sistem kepegawaian nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
