Berita
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025, Ini Linknya!
Pemerintah belum menetapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada November 2025. Menaker pastikan belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo.
MPN Indonesia 12 November 2025 - Pemerintah belum menetapkan kebijakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU lanj utan.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (13/10).
Program BSU sebelumnya telah disalurkan satu kali pada periode Juni-Juli 2025 dengan total nilai Rp600.000 per pekerja, dibayarkan sekaligus.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja bergaji di bawah Rp3.500.000.
Meskipun belum ada kepastian mengenai pencairan lanjutan, pekerja tetap bisa memeriksa status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker dan aplikasi JMO.
Pemerintah mengimbau pekerja secara rutin memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU November 2025
Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan melalui dua kanal resmi:
1. Situs Kemnaker:
- Akses laman resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Lengkapi kode keamanan
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi
- Jika lolos verifikasi, informasi pencairan akan muncul dan dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
2. Aplikasi JMO:
- Unduh dan daftar akun pada aplikasi JMO
- Setelah masuk, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Status penerima dan detail rekening tujuan akan ditampilkan
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BSU
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 dan laman resmi Kemnaker, syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga (30/4)
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode sama
- Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri
Penerima yang tidak memenuhi syarat namun tetap mendapatkan BSU diwajibkan mengembalikan dana ke Kas Negara.
Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengawasan penyaluran bantuan pemerintah.
Status Terkini Pencairan
Pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan BSU tahap kedua pada November 2025.
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan belum mengumumkan pembaruan terkait penyaluran lanjutan.
Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi secara resmi oleh pemerintah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
