Connect with us

Berita

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025, Ini Linknya!

Pemerintah belum menetapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada November 2025. Menaker pastikan belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo.

Logompn

Published

on

Cara cek bsu bpjs ketenagakerjaan november 2025, ini linknya!
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 12 November 2025 - Pemerintah belum menetapkan kebijakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU lanj utan.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (13/10).

Program BSU sebelumnya telah disalurkan satu kali pada periode Juni-Juli 2025 dengan total nilai Rp600.000 per pekerja, dibayarkan sekaligus.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.

BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja bergaji di bawah Rp3.500.000.

Meskipun belum ada kepastian mengenai pencairan lanjutan, pekerja tetap bisa memeriksa status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker dan aplikasi JMO.

Pemerintah mengimbau pekerja secara rutin memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU November 2025

Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan melalui dua kanal resmi:

1. Situs Kemnaker:

  • Akses laman resmi: bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan data: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Lengkapi kode keamanan
  • Klik “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi
  • Jika lolos verifikasi, informasi pencairan akan muncul dan dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
Baca Juga:  Simak Cara Cek dan Tarik Dana PIP Desember 2025, Jangan Sampai Hangus!

2. Aplikasi JMO:

  • Unduh dan daftar akun pada aplikasi JMO
  • Setelah masuk, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Status penerima dan detail rekening tujuan akan ditampilkan
  • Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BSU

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 dan laman resmi Kemnaker, syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga (30/4)
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode sama
  • Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri

Penerima yang tidak memenuhi syarat namun tetap mendapatkan BSU diwajibkan mengembalikan dana ke Kas Negara.

Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengawasan penyaluran bantuan pemerintah.

Status Terkini Pencairan

Pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan BSU tahap kedua pada November 2025.

Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan belum mengumumkan pembaruan terkait penyaluran lanjutan.

Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi secara resmi oleh pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending