Connect with us

Berita

Cek PIP 2025, Begini Cara Lihat Status Penerima dan Pencariannya Lewat HP!

PIP dijadwalkan cair pada Desember 2025, simak cara mengecek status penerima bantuan lewat HP!

Logompn

Published

on

Cara lihat status penerima dan pencariannya lewat hp
Cara Lihat Status Penerima dan Pencariannya Lewat HP | Gambar: Instagram/@sobatpip

MPN Indonesia 16 Desember 2025 - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ditujukan untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah.

Kriteria penerima PIP mencakup anak usia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan prioritas pada:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan;
  • Siswa berpotensi putus sekolah atau baru kembali sekolah setelah drop out;
  • Siswa terdampak bencana alam atau konflik;
  • Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas);
  • Siswa dengan orang tua/wali yang berstatus narapidana atau tersangka di lembaga pemasyarakatan.

Bantuan ini dijadwalkan cair pada Desember 2025. Untuk mengetahui status penerima, simak penjelasan di bawah sampai tuntas!

Besaran Dana PIP

Besaran bantuan yang diberikan melalui program ini berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian dana yang didapat penerima:

Siswa SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 2–5: Rp450.000 per tahun
    Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 2: Rp750.000 per tahun
    Kelas 1 dan 3: Rp375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 2: Rp1.800.000 per tahun
    Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per tahun

Cara Cek Status Penerima PIP

Mengecek status penerima PIP 2025 kini dapat dilakukan secara mudah menggunakan ponsel cukup dengan mengakses situs resmi PIP Kemendikdasmen. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

  1. Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  2. Temukan kolom bertuliskan “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isi bagian kolom “Ketik hasil perhitungan” sesuai dengan pertanyan yang tersedia
  5. Klik “Cek Penerima PIP”
Baca Juga:  Kapan Pencairan KJP Plus September 2025? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Status penerima akan langsung tampil beserta dengan keterangan pencairan.

Cara Mencairkan Dana PIP

Untuk mencairkan dana bantuan pemerintah ini, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen, meliputi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi KTP orang tua;
  • Buku tabungan rekening Simpel (Simpanan Pelajar).

Jika belum memiliki rekening, siswa dapat melakukan aktivasi di bank yang ditetapkan sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI untuk siswa SD dan SMP;
  • BNI untuk siswa SMA dan SMK;
  • BSI untuk wilayah Aceh.

Mekanisme Penarikan Dana PIP

Penarikan dana PIP dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni:

Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

Siswa dengan SK nominasi atau penerima baru harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu di bank yang telah ditunjuk.

Penarikan Langsung Melalui Teller Bank

Siswa yang telah memiliki rekening SimPel atau SK penerima dapat menarik dana langsung melalui teller bank.

Penarikan Langsung Melalui Kartu ATM

Bagi siswa yang sudah memiliki kartu debit SimPel karena menjadi penerima tahun sebelumnya atau memiliki SK, penarikan bisa dilakukan melalui ATM atau Agen Laku Pandai.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending