Connect with us

Berita

DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Debt Collector Pihak Ketiga

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh debt collector menyusul dua insiden yang berujung pidana.

Logompn

Published

on

Dpr minta ojk hapus aturan penagihan debt collector pihak ketiga
Ilustrasi Debt Collector. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 Desember 2025 - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus aturan yang memperbolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dua insiden penagihan utang yang berujung tindak pidana, salah satunya menimbulkan korban jiwa.

Dua peristiwa tersebut terjadi di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), serta di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).

Menurut Abdullah, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengaturan dan pengawasan penagihan utang oleh pihak ketiga.

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12).

Kritik terhadap Aturan OJK dan Jaminan Fidusia

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang oleh pihak ketiga tidak efektif dan justru membuka celah terjadinya kekerasan.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan mandat langsung kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” jelas Abdullah.

Desakan Penghapusan Aturan dan Perbaikan Tata Kelola

Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, Abdullah menegaskan bahwa OJK memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur dan mengawasi tata kelola penagihan utang.

Ia menilai OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan pengawasan dan mitigasi risiko dilakukan secara ketat.

Baca Juga:  Selain Konflik Palestina, DPR Bahas Upaya Perdamaian Pakistan-India di Konferensi Parlemen OKI

Abdullah meminta agar kewenangan penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” ungkapnya.

Ia juga mendesak OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tuturnya.

Evaluasi Kepolisian dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut menekankan perlunya evaluasi terhadap praktik penagihan oleh debt collector, khususnya dalam kasus di Kalibata yang menyebabkan tewasnya dua debt collector akibat pengeroyokan oleh enam anggota Yanma Mabes Polri.

Budi menegaskan bahwa pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dalam penagihan.

“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” pungkas Kombes Budi, Minggu (14/12).

Sebagai rujukan hukum, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menyatakan bahwa perusahaan leasing dan pihak ketiga tidak berwenang mengeksekusi jaminan fidusia secara sepihak.

Eksekusi hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran cicilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur.

(AKM/NID/RAD)

Trending