Connect with us

Berita

Daftar 5 Kasus Korupsi Bapak-Anak yang Ditangkap KPK, Terbaru Ada Bupati Bekasi!

Berikut daftar bapak-anak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Logompn

Published

on

Daftar 5 kasus korupsi bapak anak yang ditangkap kpk
Daftar 5 Kasus Korupsi Bapak-Anak yang Ditangkap KPK | Gambar: YouTube/KPK RI

MPN Indonesia 28 Desember 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pasangan bapak dan anak sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Terbaru, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12) atas dugaan suap ijon proyek yang rencananya akan dikerjakan pada 2026 di Kabupaten Bekasi.

Berikut adalah sederet kasus korupsi yang melibatkan sejumlah bapak-anak.

Kasus Bapak-Anak Terjerat KPK

1. Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia

Pada 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen Djabbar, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dari Komisi VIII, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar. Sementara anaknya, Dendy Prasetia, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam pengurusan proyek tersebut.

Pada 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen dan 8 tahun penjara kepada Dendy. Keduanya juga diwajibkan mengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp5,7 miliar.

2. Asrun dan Adriatma Dwi Putra

Pada 2018, Wali Kota Kendari saat itu, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya, mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun, terjaring OTT KPK.

Mereka dijerat atas dugaan suap sebesar Rp2,8 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur.

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun dan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Pelaku Pencabulan Anak di Serang, Ada Guru hingga Kerabat Korban

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa larangan mencalonkan diri dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

3. Aa Umbara dan Andri Wibawa

Pada 2021, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang saat COVID-19.

Dari kasus tersebut, ia diduga menerima keuntungan sebesar Rp1 miliar. Sementara anaknya, Andri Wibawa, yang berstatus swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp2,7 miliar dari proyek tersebut.

“Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan MTG, AUS menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh MTG dari nilai per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers pada 2021 lalu.

Akibat perbuatannya, Aa Umbara divonis 5 tahun penjara dan kini telah mendapatkan bebas bersyarat. Sementara itu, Andri divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

4. Rita Widyasari dan Syaukani Hasan Rais

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait proyek perizinan dan perkebunan sawit.

Kasus ini juga berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan KPK.

Ayahnya, Syaukani Hasan Rais, yang juga mantan Bupati Kukar, divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus penyalahgunaan dana pembangunan infrastruktur dan pos anggaran kesejahteraan masyarakat dengan kerugian negara mencapai Rp93,2 miliar.

5. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang

Terbaru, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, dijerat KPK setelah OTT pada Kamis (18/12).

Keduanya diduga menerima suap atau ijon sebesar Rp9,5 miliar agar proyek bisa dikerjakan pihak tertentu. Suap diberikan empat kali melalui perantara dari kontraktor berinisial SRJ.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Ma'ruf Cahyono, Mantan Sekjen MPR sebagai Tersangka

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Trending