Berita
KPK Tetapkan Ma’ruf Cahyono, Mantan Sekjen MPR sebagai Tersangka
KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI, sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR periode 2019–2021.
MPN Indonesia 4 Juli 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).
Pemeriksaan Saksi dan Fokus Penyidikan
KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan di lingkungan MPR RI.
Untuk mendalami kasus, penyidik telah memeriksa dua saksi dari kalangan wiraswasta pada Rabu (2/7), meski salah satu saksi tidak hadir.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan salah satu fokus penyidikan adalah terkait investasi yang dilakukan oleh Ma’ruf Cahyono.
“Benar, ada penyidikan baru,” kata Budi pada Jumat (20/6), menegaskan bahwa perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Respons MPR RI: Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Pimpinan
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi terkait posisi institusi.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama dan tidak melibatkan pimpinan MPR RI.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6).
Komitmen KPK dan MPR RI dalam Proses Hukum
KPK masih terus mendalami aliran gratifikasi dan peran Ma’ruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan pengadaan dan pengelolaan administrasi.
Hingga saat ini, belum ada informasi rinci terkait jumlah gratifikasi maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, pihak MPR RI menegaskan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
