Berita
Daftar Tarif Listrik Mei 2025!
Daftar lengkap tarif listrik Mei 2025 untuk semua golongan pelanggan.
MPN Indonesia 4 Mei 2025 - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi seluruh pelanggan nonsubsidi dan subsidi pada bulan Mei 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada Minggu (27/3) di Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode triwulan II tahun 2025 atau April-Juni 2025 dan diterapkan di seluruh wilayah yang dilayani oleh PT PLN (Persero).
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Bahlil Lahadalia, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (4/5).
Penetapan Tarif Listrik Nonsubsidi Mei 2025
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari data resmi PT PLN dan Kementerian ESDM, berikut rincian tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku bagi pelanggan nonsubsidi pada Mei 2025:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Penetapan ini dilakukan meskipun realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 secara akumulasi menunjukkan adanya potensi kenaikan biaya.
Namun, kebijakan pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tetap untuk melindungi stabilitas ekonomi rumah tangga dan sektor usaha.
Subsidi Listrik Tetap untuk 24 Golongan Pelanggan
Selain pelanggan nonsubsidi, pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Subsidi tetap diberikan kepada 24 golongan pelanggan yang mencakup kategori sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan ini memberikan kepastian biaya listrik bagi pelanggan dengan daya beli rendah.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa meskipun ada tekanan dari fluktuasi ekonomi makro, kebijakan tarif tetap merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat serta stabilitas dunia usaha nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
