Connect with us

Berita

Darurat Kekerasan Aparat, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencopotan Kapolri

Insiden tewasnya driver ojol akibat rantis Brimob dalam aksi 28 Agustus memicu desakan reformasi Polri. Koalisi sipil ajukan 12 tuntutan kepada Presiden dan DPR.

Logompn

Published

on

Darurat kekerasan aparat, koalisi masyarakat sipil desak pencopotan kapolri
Darurat Kekerasan Aparat, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencopotan Kapolri. Gambar : icjr.or.id

MPN Indonesia 30 Agustus 2025 - Demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (28/8) di Jakarta berakhir dengan insiden kekerasan aparat.

Salah satu peristiwa yang menyita perhatian adalah kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Peristiwa ini menambah daftar kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat.

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @icjrid pada Sabtu (30/8), dalam satu tahun terakhir, tercatat 55 warga meninggal dunia akibat tindakan polisi, terdiri dari 10 korban penyiksaan, 37 korban pembunuhan di luar hukum, dan 8 korban salah tangkap.

Beberapa kasus sebelumnya juga menjadi sorotan publik, seperti pembunuhan anak di bawah umur Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang.

Koalisi Sipil Sampaikan 12 Tuntutan

Pascainsiden 28 Agustus, puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, termasuk YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta, menyampaikan 12 tuntutan kepada Presiden, DPR, dan institusi terkait.

Tuntutan ini disampaikan secara resmi pada Jumat (29/8) untuk mendorong akuntabilitas dan reformasi aparat penegak hukum.

Isi tuntutan meliputi pembebasan seluruh demonstran yang ditahan, penghentian tindakan represif, penangkapan dan pengadilan pelaku pelanggaran HAM, pembentukan tim independen penyelidik kekerasan, hingga pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal mereformasi institusi kepolisian.

Selain itu, koalisi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap Polri melalui investigasi independen, sanksi kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik, pembahasan ulang sejumlah kebijakan kontroversial, dan larangan militer memasuki ruang sipil.

Komnas HAM diminta menyelidiki dugaan pelanggaran HAM serius dalam penabrakan pengemudi ojol oleh Brimob, serta memantau pembatasan media sosial yang terjadi selama aksi.

Baca Juga:  Pasutri Ditangkap Polda Riau, Sabu 9,8 Kg dan 30.000 Ekstasi Diamankan

Pernyataan LBH Jakarta

Dalam keterangannya, Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menekankan perlunya perubahan fundamental dalam tubuh Polri.

“Hari ini kita menuntut ada perubahan struktural di tubuh institusi Polri. Hal ini bisa dimulai dengan itikad baik dengan mencopot Kapolri, mencopot pihak-pihak terkait, dan mengadili dalam proses peradilan yang seadil-adilnya. Dan kita harus mengawal ini,” ujar Fadhil dalam keterangan resmi.

Didukung Lebih dari 100 Organisasi

Lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil mendukung pernyataan dan tuntutan ini, di antaranya YLBHI, ICW, KontraS, LBH Jakarta, WALHI, Greenpeace Indonesia, Komnas Perempuan, AJI, Migrant CARE, FIAN Indonesia, Perludem, Sajogyo Institute, JATAM, dan Transparency International Indonesia, bersama berbagai elemen mahasiswa dan organisasi profesi.

Koalisi ini menegaskan bahwa insiden 28 Agustus menjadi titik penting untuk menuntut akuntabilitas aparat keamanan dan reformasi struktural institusi kepolisian di Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending