Berita
Deretan Fakta Kasus Guru di Demak yang Didenda Rp25 Juta oleh Ortu Murid: Gaji Rp450 Ribu, Dibayar per 4 Bulan
Seorang guru Madrasah Diniyah di Demak, Jawa Tengah, dikenai tuntutan uang damai Rp25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 20 Juli 2025 - Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bernama Ahmad Zuhdi (63), dikenai tuntutan pembayaran uang damai sebesar Rp25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya.
Mirisnya, gaji Zuhdi selama menjadi pengajar lebih dari 30 tahun hanya sebesar Rp450 ribu yang bahkan dibayar empat bulan sekali.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7) sore.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula terjadi pada 30 April 2025 saat Zuhdi sedang mengajar pelajaran fikih di kelas 5.
Saat itu tiba-tiba seorang siswa kelas 6, yang sedang bermain lempar-lemparan sandal di depan kelas 5, melempar sandal mengenai kepala Zuhdi dan menyebabkan peci yang dikenakannya terjatuh.
“Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh,” kata Kepala Madin, Miftahul Hidayat dalam keterangan kepada wartawan di lokasi, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7).
Zuhdi kemudian menghampiri ruang kelas 6 untuk mencari pelaku. Ketika siswa tidak mengaku, ia memberikan peringatan bahwa seluruh murid akan dibawa ke kantor jika tidak ada yang bertanggung jawab.
Setelah itu, para siswa menunjuk murid berinisial D, yang kemudian ditampar secara spontan oleh Zuhdi.
“Saya memberikan peringatan apabila tidak ada yang mengaku akan saya bawa ke kantor. Kemudian para siswa ini menunjuk siswa D ini,” kata Zuhdi.
“Lalu saya keplak (tampar), itu menampar mendidik, tidak ada 30 tahun menampar sampai gosong atau luka tidak ada, tidak pernah,” sambungnya.
Diminta Rp25 Juta usai 3 Bulan Kasus Tak Ada Kabar
Orang tua siswa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak madrasah, dan Zuhdi telah mengakui tindakannya serta meminta maaf secara langsung.
Meski sempat dilakukan mediasi, pihak keluarga murid tetap meminta pernyataan tertulis bermaterai, yang isinya kemudian dibahas bersama keluarga murid di rumah.
“Selama tiga bulan saya kira sudah baik, karena orang tua muridku, anaknya ya muridku, itu perkiraan saya,” ucap Zuhdi.
Namun setelah tiga bulan tak ada kabar, tiba-tiba Zuhdi didatangi lima orang yang mengaku dari LSM, meminta uang damai dengan membawa surat aduan dari kepolisian.
“Sampai tiga bulan tiba-tiba ada LSM bawa surat undangan itu. Singkatnya LSM ini minta awalnya Rp25 juta, kemudian turun Rp15 juta dan terakhir Rp12,5 juta,” ungkap Zuhdi.
Zuhdi pun mengaku takut hingga akhirnya terpaksa membayar uang belasan juta itu.
Utang Sana-sini
Zuhdi mengaku hanya menerima gaji Rp450 ribu setiap empat bulan, sehingga untuk memenuhi tuntutan tersebut ia terpaksa berutang.
“Gaji saya 4 bulan Rp450 ribu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk memenuhi pembayaran uang damai, ia harus meminjam dana dari berbagai pihak.
“Kemudian karena teman banyak utang-utang sampai Rp12,5 juta. Itu terus bisa damai. Itu utang ada Rp1 juta,” lanjutnya.
Kendati demikian, Zuhdi mengatakan dirinya telah ikhlas menghadapi kejadian ini.
“Masalah sedih ya sedih, tapi bagaimana lagi ya sudah dilakoni saja,” kata Zuhdi.
Berakhir Damai
Sementara itu, Kepala Madin meminta masyarakat tidak memperpanjang polemik yang sudah diselesaikan secara damai.
“Ini sudah cukup permasalahan Pak AZ tidak usah digoreng sampai ke mana-mana, sudah selesai, daripada ada orang yang tidak berkepentingan, kasihan Pak AZ,” ujar Miftahul Hidayat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Demak, Sukarmin, menegaskan kasus ini telah selesai dan tidak perlu ada penggalangan donasi.
“Akhirnya sebagian masyarakat memberikan dukungan kepada Pak AZ, mereka memberikan donasi kepada Pak AZ, lah ini dari sini banyak, kemudian saya menjawab nggak usah,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
