Connect with us

Ekonomi

Cek Bantuan PIP, Cair di Bank Mana Saja?

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali menyalurkan bantuan pendidikan. Simak cara mencairkan dana, syarat dokumen, serta daftar bank penyalur resmi.

Logompn

Published

on

Cek bantuan pip, cair di bank mana saja
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin di semua jenjang pendidikan.

Bantuan ini berupa uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank-bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

Pencairan dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua/wali di kantor cabang bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan.

Bagi siswa SD dan SMP, pencairan harus didampingi orang tua atau wali.

Sementara siswa SMP hingga SMA/SMK yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki kartu ATM bank penyalur dapat menarik dana secara mandiri.

Besaran Dana PIP 2025

Berikut besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
  • SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan biaya kursus.

Dokumen Wajib untuk Pencairan

Agar pencairan dana berjalan lancar, penerima bantuan wajib membawa dokumen berikut:

  • Buku tabungan rekening PIP
  • KTP orang tua atau siswa
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir penarikan dari bank
  • Surat kuasa (jika pencairan diwakilkan)

Cara Mencairkan Dana PIP

Terdapat dua cara untuk mencairkan dana PIP:

1. Melalui ATM

Berlaku untuk siswa SMP ke atas yang berusia minimal 17 tahun dengan kartu ATM aktif dari bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI atau Mandiri untuk SMA/SMK, dan BSI untuk semua jenjang pendidikan namun khusus di Provinsi Aceh) saat jam kerja.

Proses pencairan dilakukan seperti tarik tunai biasa.

Baca Juga:  Usai Bertemu Zidane, Prabowo Mau Tiap Sekolah Baru Punya Lapangan Sepak Bola

2. Melalui Teller Bank

Berlaku untuk siswa yang belum memiliki kartu ATM atau masih di bawah usia 17 tahun.

Pencairan dilakukan langsung di kantor cabang bank penyalur dengan membawa seluruh dokumen persyaratan dan didampingi orang tua atau wali.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending