Connect with us

Berita

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Eskul Korps Kadet, Bersifat Tidak Wajib Bagi Siswa

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menerbitkan aturan Korps Kadet Republik Indonesia. Eskul tersebut bersifat pilihan dan tidak wajib bagi siswa.

Logompn

Published

on

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Eskul Korps Kadet, Bersifat Tidak Wajib Bagi Siswa
Mendikdasmen Terbitkan Aturan Eskul Korps Kadet, Bersifat Tidak Wajib Bagi Siswa. Gambar: Instagram/@abe_mukti

MPN Indonesia 22 September 2026 - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan pedoman pelaksanaan eskul Korps Kadet Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026.

Aturan yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 itu mengatur pembinaan kesadaran bela negara pada jenjang pendidikan menengah.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin (21/9). Program dilaksanakan di sekolah dan bersifat pilihan bagi siswa.

“Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” ujar Abdul Mu’ti kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 memuat Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah.

Keikutsertaan Siswa Bersifat Pilihan

Abdul Mu’ti menegaskan Kemendikdasmen menyediakan berbagai pilihan kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik.

Namun, menurutnya, hanya pramuka yang berstatus wajib. Kegiatan lainnya, termasuk eskul Korps Kadet, dapat diikuti sesuai pilihan masing-masing siswa.

“Ya muridnya (yang memilih), namanya pilihan,” ujar Mu’ti.

Ia juga menegaskan program tersebut merupakan kebijakan Kemendikdasmen yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

“Oleh kami, kan itu di sekolah,” ujar Mu’ti.

Pelatih dan Materi Diserahkan kepada Sekolah

Pelaksanaan kegiatan, termasuk penunjukan pelatih, akan ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Mu’ti mengatakan guru di sekolah akan menyesuaikan materi kegiatan ekstrakurikuler sesuai pelaksanaannya.

“Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan,” tutur Mu’ti.

Saat ditanya mengenai bentuk kegiatan, termasuk kemungkinan berupa latihan baris-berbaris, Mu’ti kembali menyatakan pelaksanaannya bergantung pada kegiatan yang disusun oleh guru di sekolah masing-masing.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga 30 Juni 2025

(AKM/NID/RAD) 

Trending