Connect with us

Berita

Miris! 2 Bidan di Yogyayakarta Jual 66 Bayi Ilegal selama 14 Tahun, Dibanderol Rp55 – Rp85 Juta

Polisi Yogyakarta berhasil menangkap dua bidan yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi ilegal, Kamis (12/12).

Adinda

Published

on

Miris! 2 Bidan di Yogyayakarta Jual 66 Bayi Ilegal selama 14 Tahun, Dibanderol Rp55 Rp85 Juta
Bidan di Yogyakarta jual bayi ilegal | Gambar : Pandangan Jogja/ Dok.Resti Damayanti

MPN Indonesia 13 Desember 2024 - Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap dua bidan yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (12/12).

Kedua pelaku, DM (77) dan JE (44), diketahui telah menjual 66 bayi sejak 2010 hingga Desember 2024.

Jual Bayi Berkedok Adopsi

DM, pemilik rumah bersalin di Tegalrejo, Yogyakarta, bersama JE, bidan yang bekerja di sana, menggunakan fasilitas tersebut sebagai tempat menerima bayi dari ibu-ibu yang menyerahkannya.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa bayi yang diterima dirawat terlebih dahulu sebelum diiklankan kepada calon pengadopsi.

“Modusnya adalah mencari adopter, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui mereka. Para tersangka menerima bayi dari ibu yang menyerahkannya, lalu merawat dan mengumumkan pencarian orang tua angkat,” ujar Endriadi.

Harga Bervariasi sesuai Jenis Kelamin

Harga bayi yang dijual bervariasi, bergantung pada jenis kelamin. Bayi laki-laki dijual dengan harga Rp60 juta hingga Rp85 juta, sementara bayi perempuan dihargai Rp55 juta.

“Data terakhir yang kami dapatkan, untuk bayi perempuan harganya Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp60 juta hingga Rp65 juta,” ungkap Endriadi.

Kasus Terbongkar usai Polisi Terima Laporan

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi mengenai praktik jual beli bayi pada awal Desember 2024. Investigasi mengarah pada rumah bersalin tempat kedua tersangka bekerja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid, Suryadi Djamil: Siapa Pun Itu Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti yang Ada

Selain bayi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang tunai pecahan Rp100 ribu, dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Sudah Jual 66 Bayi selama 14 Tahun Beraksi

Selama 14 tahun menjalankan aksinya, kedua bidan telah menjual total 66 bayi. Dari data yang dihimpun, bayi-bayi tersebut terdiri dari 28 laki-laki, 36 perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara,” papar Endriadi.

Bayi-bayi ini dijual ke berbagai daerah, seperti Surabaya, Bali, NTT, dan Papua.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko menyatakan bahwa sebagian orang tua kandung bayi mengetahui tindakan ini. Banyak bayi yang dijual merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

Ada 2 Bayi yang Terjual sejak September-Desember

Endriadi mengungkap ada dua bayi yang terjadi pada September dan Desember 2024. Bayi itu dijual di Bandung dan Yogyakarta.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa pada bulan September mereka menjual bayi laki-laki di Bandung, sedangkan pada bulan Desember ini mereka menjual bayi perempuan di Yogyakarta,” tuturnya.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

DM dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 83 serta Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending