Connect with us

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Meroket! Nyaris Rp2,5 Juta per Gram

Harga emas Antam naik signifikan hingga Rp2.487.000 per gram pada Selasa (21/10), menjadi rekor tertinggi kedua sepanjang sejarah.

Logompn

Published

on

Harga emas antam hari ini kembali meroket! nyaris rp2,5 juta per gram
Ilustrasi Emas Antam. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada Selasa (21/10), menembus angka Rp2.487.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi yang tertinggi kedua sepanjang sejarah, dengan lonjakan sebesar Rp78.000 dari hari sebelumnya.

Sebelumnya, kenaikan serupa juga terjadi pada Jumat (17/10).

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia melalui data resmi dari situs Logam Mulia Antam, harga buyback emas hari ini juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.336.000 per gram, meningkat sebesar Rp72.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.264.000.

Dengan demikian, selisih antara harga beli dan harga buyback saat ini mencapai Rp151.000 per gram.

Selama sepekan terakhir, harga emas Antam terus menunjukkan tren positif, bergerak di kisaran Rp2.360.000 hingga Rp2.487.000 per gram.

Dalam satu bulan terakhir, rentangnya mencapai Rp2.123.000 hingga Rp2.487.000 per gram.

Kenaikan ini menunjukkan minat investasi emas yang tetap tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Rincian Harga Emas Antam per (21/10)

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran dan harga setelah pajak sesuai pembaruan resmi per Selasa (21/10):

Berat EmasHarga Sebelum PajakHarga Setelah Pajak
0,5 gramRp1.293.500Rp1.296.734
1 gramRp2.487.000Rp2.493.218
2 gramRp4.914.000Rp4.926.285
3 gramRp7.346.000Rp7.364.365
5 gramRp12.210.000Rp12.240.525
10 gramRp24.365.000Rp24.425.913
25 gramRp60.787.000Rp60.938.968
50 gramRp121.495.000Rp121.798.738
100 gramRp242.912.000Rp243.519.280
250 gramRp607.015.000Rp608.532.538
500 gramRp1.213.820.000Rp1.216.854.550
1.000 gramRp2.427.600.000Rp2.433.669.000

Harga setelah pajak dihitung berdasarkan PPh 22 sebesar 0,9% sesuai PMK No. 34 Tahun 2017.

Untuk pemilik NPWP, tarif pajak dapat lebih rendah sesuai PMK No. 38 Tahun 2023.

Baca Juga:  Harga Emas Dunia Turun 1,2% Imbas Konflik Israel-Iran

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan lebih rendah, yakni 0,25%.

Bukti potong pajak akan diterbitkan untuk setiap transaksi pembelian.

Sementara itu, transaksi buyback emas senilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 dengan ketentuan 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Berlaku di Wilayah Tertentu

Harga emas Antam yang tercantum di atas berlaku di Butik Emas LM Pulogadung, Jakarta.

Harga di wilayah lain dapat berbeda tergantung biaya distribusi dan tingkat permintaan lokal.

Karena itu, pembeli dan investor disarankan untuk mengecek harga emas di wilayah masing-masing sebelum melakukan transaksi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending