Connect with us

Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Perbankan, Atur Batas Waktu Rekening Dormant

OJK resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Logompn

Published

on

Ojk terbitkan aturan baru soal perbankan, atur batas waktu rekening dormant
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Perbankan | Gambar: Dok. Puskapkum

MPN Indonesia 20 November 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Aturan ini menetapkan bahwa rekening bank dapat berstatus dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi selama 5 tahun atau 1.800 hari.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong standardisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers OJK, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (20/11).

Aturan Pengelolaan Rekening Bank

Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan, prosedur, dan pengawasan dalam pengelolaan rekening.

Bank juga harus memastikan nasabah dapat melakukan aktivasi atau penutupan rekening dengan mudah melalui kantor fisik maupun layanan digital perbankan.

Dalam aturan tersebut, klasifikasi rekening diatur sebagai berikut:

  • Rekening aktif: Memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  • Rekening tidak aktif: Tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening dormant: Tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.

Bank Dapat Kelola Rekening Dormant hingga 30 Tahun

Ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 13, yang menyebutkan bahwa bank dapat mengelola rekening dormant hingga 30 tahun.

“Bank mengelola rekening dari Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sampai dengan lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Mayoritas Anggota Komisi XI Diduga Makan Dana Korupsi CSR BI-OJK

Setelah periode itu berakhir, rekening tersebut dapat diselesaikan oleh bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dana dalam rekening dormant tidak boleh menjadi milik bank atau dihitung sebagai penerimaan bank.

Kewajiban Bank dan Nasabah

POJK ini juga menuntut bank untuk memiliki sistem yang mampu menandai (flagging) status rekening nasabah dan menyediakannya dalam kanal digital dan fisik.

Selain itu, bank wajib memiliki kebijakan komunikasi dengan nasabah, termasuk mengenai kriteria rekening tidak aktif dan dormant, serta mekanisme pembebanan biaya administrasi atau bunga.

Dalam POJK ini juga ditegaskan peran serta kewajiban nasabah, yaitu memberikan informasi yang benar, melakukan pembaruan data, dan menjalin hubungan dengan itikad baik kepada bank.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending