Ekonomi
Pemerintah Naikkan Limit Investasi Saham Asuransi dan Dana Pensiun jadi 20%
Pemerintah akan menaikkan batas investasi saham bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun dari sebelumnya 8% menjadi 20%.
MPN Indonesia 1 Februari 2026 - Pemerintah akan menaikkan batas investasi saham bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun di pasar modal Indonesia dari sebelumnya 8% menjadi 20%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kenaikan batas investasi ini memungkinkan dana pensiun dan perusahaan asuransi menempatkan dana lebih besar pada instrumen saham.
“Kita akan bebaskan lagi ke 20%,” kata Purbaya kepada wartawan saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1).
Dibatasi hanya di Indeks LQ45
Pada tahap awal, penempatan investasi hanya diperbolehkan pada saham yang tergabung dalam indeks LQ45.
“Tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” ucap Purbaya.
Pembatasan tersebut ditujukan untuk menjaga risiko serta melindungi pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Purbaya menegaskan risiko dapat muncul apabila dana besar ditempatkan pada saham yang tidak likuid.
“Jadi risikonya kalau masuk mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi itu. Kejahatan di masa lalu kan itu, mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar,” ujarnya.
Terkait regulasi, Purbaya memastikan aturan teknis kenaikan batas investasi ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
“Minggu depan selesai,” ujarnya.
Sejalan dengan Standar Negara-Negara OECD
Kebijakan tersebut juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa pemerintah sepakat menaikkan porsi investasi saham asuransi dan dana pensiun menjadi 20%.
Kebijakan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi minimal 15% dari sebelumnya 7,5%.
Airlangga menjelaskan kebijakan pemerintah ini sejalan dengan praktik di negara-negara OECD.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah mengacu pada standar internasional dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Indonesia komitmen untuk mengadopsi standar-standar tersebut agar kita bisa mempertahankan standar emerging market,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
