Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Resmi Berikan Diskon PPN untuk Tiket Pesawat Lebaran, Ini Tarif yang Harus Dibayar Penumpang

Pemerintah memberikan insentif PPN 6% untuk tiket pesawat domestik selama mudik Lebaran 2025. Berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025!

Logompn

Published

on

Pemerintah Resmi Berikan Diskon Ppn Untuk Tiket Pesawat Lebaran, Ini Tarif Yang Harus Dibayar Penumpang
Pemerintah Resmi Berikan Diskon PPN untuk Tiket Pesawat Lebaran, Ini Tarif yang Harus Dibayar Penumpang. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Maret 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur bahwa sebagian PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian Insentif PPN Tiket Pesawat

Dikutip MPN Indonesia dari PMK Nomor 18 tahun 2025, Pemerintah akan menanggung 6% dari total penggantian, sedangkan 5% tetap menjadi tanggungan penumpang.

Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lainnya seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000, maka perhitungan PPN akan dilakukan sebagai berikut:

  • Tarif dasar (base fare): Rp700.000
  • Fuel surcharge: Rp350.000
  • PSC/airport tax: Rp150.000
  • Bagasi ekstra: Rp100.000
  • Pemilihan kursi: Rp50.000

Dari total tarif dasar, fuel surcharge, bagasi ekstra, dan pemilihan kursi sebesar Rp1.200.000, perhitungan PPN adalah:

PPN yang menjadi beban penumpang (5%): Rp60.000

PPN yang ditanggung pemerintah (6%): Rp72.000

Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan penumpang adalah Rp1.410.000, yang terdiri dari harga tiket awal Rp1.350.000 ditambah dengan PPN yang masih menjadi beban penumpang sebesar Rp60.000.

Periode Berlaku Insentif

Diskon PPN ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan yang berlangsung pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama musim mudik Lebaran 2025.

Baca Juga:  12 Film Komedi Indonesia yang Cocok Ditonton saat Lebaran Bareng Keluarga di Netflix

Selain itu, maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan untuk melaporkan transaksi terkait insentif PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.

Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat dan Ekonomi

Pemberian insentif ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025.

Dengan adanya diskon PPN tiket pesawat, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan penerbangan dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara serta meningkatkan mobilitas masyarakat dalam rangka perayaan Idulfitri.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan fiskal bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional selama periode hari besar keagamaan.

(AKM/NID/RAD)

Trending