Connect with us

Berita

Peran Hendry Lie Dibeberkan Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air, ditangkap atas dugaan korupsi tata niaga timah ilegal. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Logompn

Published

on

Peran Hendry Lie Dibeberkan Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Peran Hendry Lie Dibeberkan Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun. Gambar : X/@Yanniewae

MPN Indonesia 19 November 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air, dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.

Kasus ini mencakup aktivitas ilegal terkait tambang timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Peran Hendry Lie dalam Kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan peran Hendry Lie dalam kasus kriminal ini pada Selasa (19/11) dini hari.

Hendry Lie disebut sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk dalam tata niaga timah.

“Hendry Lie secara sadar dan sengaja berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah. Kerja sama tersebut dilakukan antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya berasal dari CV BPR dan CV SFS. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk untuk menerima biji timah dari penambangan ilegal,” ujar Qohar.

Selain itu, Qohar menambahkan bahwa Hendry Lie tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan adiknya, Fandi Lie, dalam kegiatan pengolahan timah hasil tambang ilegal.

“Kakak beradik ini secara bersama-sama menjalankan operasional ilegal yang merugikan negara. Setelah cukup bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Penangkapan Hendry Lie

Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11) setelah tiba dari Singapura.

Pascapenangkapan, Kejagung langsung membawa Hendry Lie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan guna mempermudah proses hukum.

Baca Juga:  Dibantu Jusuf Hamka saat Penjarahan Rumahnya, Uya Kuya: Pak Jusuf Hampir Tiap Hari Nyopirin Gue

Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Timah

Selain Hendry Lie, kasus korupsi ini juga menyeret 22 tersangka lainnya.

Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga pihak swasta yang terlibat dalam tata niaga timah ilegal.

Beberapa nama yang disebutkan antara lain Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, dan Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus kriminal ini mencapai Rp300,003 triliun, yang terdiri dari:

  1. Kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
  2. Pembelian biji timah ilegal oleh PT Timah dari mitra kerja senilai Rp26,649 triliun.
  3. Kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal yang mencapai Rp271,6 triliun.

Upaya Kejagung dalam Penanganan Kasus

Proses penyidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Selain itu, Kejagung bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara dihitung secara akurat.

Trending