Viral
Istri Tetap Setia Dampingi meski Mbah Tarman Ditahan Buntut Kasus Mahar Palsu Rp3 M
Mbah Tarman ditetapkan tersangka pemalsuan cek Rp3 miliar sebagai mahar. Meski ditahan, keluarga Shela menolak melapor dan tetap mendampingi.
MPN Indonesia 16 Desember 2025 - Sutarman alias Mbah Tarman (74), warga Wonogiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan dalam kasus pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan dengan Shela Arika (24).
Meski kini berstatus tahanan, Shela dan keluarganya menyatakan tetap mendampingi serta menolak menempuh jalur hukum.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa keputusan pelaporan berada di pihak perempuan.
Namun hingga kini, keluarga Shela memilih tidak melapor meski mengetahui adanya pemalsuan dokumen dan penggelapan mobil rental.
“Kami kembalikan lagi ke pihak perempuan apakah akan melaporkan atau tidak. Sampai saat ini, pihak keluarga perempuan tidak mau melapor karena masih mencintai dan menyayangi Mbah Tarman sebagai suami,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangannya pada Jumat (12/12).
Komitmen Keluarga Shela
Selain menolak melapor, keluarga mempelai perempuan menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Mbah Tarman hingga proses hukum berakhir di pengadilan.
“Pihak perempuan menegaskan akan terus memperjuangkan dan menemani Mbah Tarman sampai kasus ini selesai di persidangan,” jelas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
AKBP Ayub juga menjelaskan bahwa keluarga Shela sempat datang ke Mapolres Pacitan untuk menegaskan dukungan tersebut dan menyampaikan kesediaan mendampingi Mbah Tarman hingga proses hukum tuntas.
Rangkaian Kasus yang Menjerat Mbah Tarman
Dalam perkara ini, Mbah Tarman dijerat pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan.
Selain itu, ia juga melakukan penggelapan sebuah mobil rental milik perusahaan asal Ponorogo yang kemudian digadaikan kepada tetangga Shela di Pacitan senilai Rp50 juta.
Uang hasil gadai tersebut sebagian digunakan untuk membagikan uang kepada tamu undangan saat resepsi pernikahan.
Meski pemilik rental tidak membuat laporan polisi, peristiwa penggelapan itu diketahui warga desa tempat Shela dan keluarganya tinggal.
Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga Shela merelakan sertifikat tanah mereka dijadikan jaminan untuk mengganti uang gadai kepada tetangga yang merasa dirugikan.
Mobil yang digadaikan juga telah ditarik kembali oleh perusahaan rental dua hari setelah pernikahan.
Polres Pacitan menyatakan tetap memberikan ruang apabila keluarga Shela di kemudian hari memutuskan untuk melaporkan dugaan kerugian tersebut.
Hingga saat ini, keluarga tetap memilih mendampingi Mbah Tarman, yang diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus penipuan dan menjalani hukuman penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
