Ekonomi
Permintaan Naik, Harga CPO Agustus 2025 Tembus USD 910,91/MT
Harga referensi CPO periode Agustus 2025 mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dibandingkan periode Juli 2025.
MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Harga referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT), mengalami kenaikan USD 33,02 atau 3,76 persen dibandingkan periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT.
Kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam laman resminya, menyatakan kenaikan harga referensi CPO tersebut mendorong penetapan Bea Keluar (BK) sebesar USD 74/MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari harga referensi, atau setara dengan USD 91,0912/MT.
Ketentuan ini berlaku selama periode 1–31 Agustus 2025 berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana menjelaskan bahwa penguatan harga CPO dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global, khususnya dari India dan Tiongkok, yang tidak sebanding dengan kenaikan produksi.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Tommy dikutip MPN Indonesia dari siaran pers Kemendag, Jumat (1/8).
Penetapan Harga Referensi CPO Didasarkan Rerata Bursa Global
Masih dikutip dari sumber yang sama, sumber penetapan harga referensi CPO berasal dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 dari bursa CPO Indonesia sebesar USD 857,24/MT, bursa CPO Malaysia sebesar USD 964,59/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.179,79/MT.
Dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditentukan dari bursa Indonesia dan Malaysia, menghasilkan angka USD 910,91/MT.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di
Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,” jelas Tommy.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, apabila selisih rerata dari ketiga sumber tersebut melebihi USD 40, maka harga referensi dihitung dari dua harga median terdekat.
Selain itu, minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg juga dikenakan Bea Keluar sebesar USD 0/MT sebagaimana yang tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
