Connect with us

Ekonomi

Harga Referensi CPO Menguat pada Juli 2025, Biji Kakao Alami Penurunan

Harga referensi CPO naik jadi USD 877,89 per MT pada Juli 2025, sementara biji kakao turun. Pemerintah sesuaikan Bea Keluar dan HPE sesuai kondisi pasar global.

Logompn

Published

on

Harga referensi cpo menguat pada juli 2025, biji kakao alami penurunan
Ilustrasi Minyak Kelapa Sawit. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Pada Juli 2025, harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) mengalami kenaikan, sedangkan harga biji kakao justru turun.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025 yang berlaku dari 1 hingga 31 Juli 2025.

Kementerian Perdagangan menetapkan HR CPO sebesar USD 877,89 per metrik ton (MT), mengalami kenaikan sebesar USD 21,51 atau 2,51 persen dibandingkan Juni 2025 yang berada di angka USD 856,38 per MT.

Sementara itu, HR biji kakao mengalami penurunan menjadi USD 9.438,60 per MT, turun sebesar USD 152,92 atau 1,59 persen dari bulan sebelumnya.

Penurunan ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang ditetapkan sebesar USD 8.973 per MT, atau turun USD 154 atau 1,69 persen dari HPE bulan Juni 2025.

Meski begitu, Bea Keluar (BK) biji kakao tetap dipertahankan sebesar 15 persen sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan harga CPO didorong oleh peningkatan permintaan, khususnya dari India, sementara produksi belum mengalami peningkatan yang seimbang.

“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892 per MT,” jelas Isy Karim dalam siaran pers, dikutip MPN Indonesia dari laman Kemendag, Kamis (3/7).

Penetapan Harga Referensi Berdasarkan Pasar Global

Harga referensi CPO ditentukan dari rata-rata harga di tiga pasar utama, yaitu Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga port CPO Rotterdam.

Baca Juga:  Seluruh Pasar di Jakarta akan Pakai QRIS Mulai 2026

Selama periode 25 Mei hingga 24 Juni, harga di Bursa Indonesia tercatat sebesar USD 824,90 per MT, di Bursa Malaysia sebesar USD 930,88 per MT, dan harga di pelabuhan Rotterdam mencapai USD 1.153,57 per MT.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat selisih harga lebih dari USD 40 di antara ketiganya, maka HR dihitung berdasarkan dua harga yang terdekat dengan nilai tengah. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan data dari Bursa CPO Indonesia dan Malaysia.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,89 per MT,” terang Isy.

Ketentuan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO untuk Juli 2025 sebesar USD 52 per MT, sesuai Kolom Angka 5 dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor CPO mengacu pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yakni sebesar 10 persen dari HR CPO, sehingga ditetapkan senilai USD 87,7892 per MT.

Untuk produk turunan seperti minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kg, pemerintah menetapkan Bea Keluar sebesar USD 0 per MT. Ketentuan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025.

Harga Kakao Turun, Produk Kayu Bervariasi

Penurunan harga biji kakao disebabkan oleh peningkatan pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria.

Meski harga menurun, tarif Bea Keluar kakao tetap dipertahankan sebesar 15 persen.

Sementara itu, harga referensi dan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ingin Remaja Nakal Dibina di Kompleks Militer Selama 6 Bulan

Di sisi lain, terdapat kenaikan pada HPE beberapa jenis produk kayu seperti kayu keping atau pecahan, chipwood, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis pinus, gemelina, akasia, dan sengon.

Sebaliknya, jenis kayu olahan dari meranti, merbau, rimba campuran, eboni, karet, balsa, eucalyptus, dan lainnya mengalami penurunan. Penetapan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1552 Tahun 2025.

(AKM/NID/RAD)

Trending