Connect with us

Berita

PHK Melonjak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp289 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan klaim JKP seiring meningkatnya PHK. Program ini memberikan bantuan tunai dan pelatihan kerja bagi pekerja terdampak.

Arthur

Published

on

PHK Melonjak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp289 Miliar
PHK Melonjak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp289 Miliar. Gambar : rri.co.id

MPN Indonesia 23 November 2024 - Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat hingga akhir tahun ini, sehingga menciptakan dampak signifikan pada pekerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 59.796 pekerja di Indonesia telah terdampak PHK, dengan lonjakan 25.000 orang hanya dalam tiga bulan terakhir.

Kenaikan Klaim JKP dan Komitmen BPJS Ketenagakerjaan

Kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK turut meningkatkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, melaporkan bahwa hingga September 2024, manfaat JKP telah diberikan kepada lebih dari 40.000 pekerja dengan nilai total mencapai Rp 289,96 miliar.

Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, klaim JKP naik sebesar 14%, mencerminkan peningkatan jumlah pekerja yang mengakses manfaat ini.

“Klaim JKP terus meningkat rata-rata sebesar 5% per bulan seiring dengan kenaikan jumlah PHK di Indonesia,” ujar Oni.

Ia menambahkan, meskipun angka PHK terus bertambah, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen membayar klaim tersebut dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

Untuk memastikan keberlanjutan program, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana dengan memperhatikan volatilitas ekonomi global dan nasional.

Dana kelolaan JKP hingga 30 September 2024 tercatat sebesar Rp 14,05 triliun, naik 36,78% secara year-on-year.

Dana tersebut diinvestasikan dalam instrumen seperti obligasi (78,53%), deposito (8,74%), saham (6,98%), dan reksadana (5,74%).

Manfaat JKP bagi Pekerja yang Terdampak

Program JKP dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja yang menghadapi PHK.

Oni menjelaskan bahwa manfaat JKP mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga:  KFC Indonesia Alami Kerugian Rp557 Miliar, Tutup Puluhan Gerai dan PHK Ribuan Karyawan

Bagi peserta yang memenuhi syarat, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% dari gaji pekerja hingga maksimal Rp5 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menyatakan bahwa JKP merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mempertahankan kesejahteraan pekerja terdampak PHK.

“Dengan adanya manfaat JKP, para pekerja dapat memperoleh dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali bekerja,” jelasnya.

Persyaratan mengikuti program JKP adalah menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Peserta wajib terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Strategi untuk Menghadapi Lonjakan PHK

Oni memperkirakan bahwa gelombang PHK akan terus berlanjut hingga tahun 2025.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah antisipatif dalam pengelolaan portofolio investasi, termasuk menjaga likuiditas dan solvabilitas dana serta mengoptimalkan hasil investasi dengan prinsip kehati-hatian.

Peningkatan pelayanan kepada peserta juga menjadi prioritas utama.

Menurut Mias, BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan layanan tambahan dalam program JKP untuk memberikan dampak yang lebih luas bagi pekerja.

“Melalui perlindungan yang ada, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tambahnya.

Program JKP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya membantu pekerja yang terkena PHK secara finansial, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan kerja.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending