Connect with us

Ekonomi

PT Taspen Buka Suara soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

PT Taspen menegaskan belum ada regulasi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Isu rapelan dan kenaikan gaji dibantah, sementara besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Logompn

Published

on

Pt taspen buka suara soal kenaikan gaji pensiunan pns 2025
Ilustrasi Rupiah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 November 2025 - PT Taspen menyampaikan klarifikasi resmi mengenai isu kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menjelang pencairan gaji pada Desember 2025.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan keputusan atau regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.

“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tulis akun @taspen, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (29/11).

Klarifikasi ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan adanya pembayaran rapelan gaji pensiun pada Desember 2025.

Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Nominal yang diterima pensiunan disesuaikan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja, tanpa penambahan kenaikan maupun rapelan.

Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besarannya dibedakan sesuai golongan terakhir saat pensiun, sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan gaji pokok bulanan, tidak termasuk tunjangan lainnya.

Baca Juga:  Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS 2026, Meski Jadwal Belum Resmi Dibuka

Taspen Minta Masyarakat Waspada Hoaks

Taspen mengimbau pensiunan PNS serta aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis akun @taspen.

Sebelumnya beredar isu bahwa kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Namun Taspen memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait persentase kenaikan maupun waktu pencairan rapelan.

Belum Ada Anggaran Kenaikan Gaji dalam APBN 2026

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan turut menegaskan bahwa belum terdapat alokasi kenaikan gaji PNS dalam APBN 2026.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto, menyampaikan bahwa belum ada arahan dari Menteri Keuangan mengenai penyiapan dana tambahan untuk gaji ASN.

“Kalau kita bicara di nota keuangan 2026, belum kelihatan adanya kenaikan gaji,” ujar Tri Budhianto dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penilaian atas usulan kenaikan gaji ASN dari Menteri PANRB, Rini Widyantini.

“Dari PANRB sudah mengirim surat untuk kenaikan gaji ASN. Nanti kita nilai dan kita assess,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APB KiTa di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11).

Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menambahkan bahwa sejumlah faktor seperti penataan organisasi, transformasi birokrasi, dan kemampuan fiskal menjadi pertimbangan utama dalam keputusan mengenai kenaikan gaji ASN.

“Sedang kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga,” pungkas Luky.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending