Connect with us

Ekonomi

Saham Emiten Rokok Kembali Meroket usai Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak jadi Naik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan tarif cukai rokok 2026 tidak naik. Saham emiten rokok melonjak, fokus pemerintah tekan rokok ilegal.

Logompn

Published

on

Saham emiten rokok kembali meroket usai cukai rokok 2026 dipastikan tak jadi naik
Ilustrasi Rokok. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 September 2025 - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2026.

Kepastian itu disampaikan usai pertemuan daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9), yang turut dihadiri produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Purbaya mengungkapkan keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari pelaku industri.

“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah,” ujarnya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/9).

Ia juga menambahkan, “Tadinya saya pikir mau diturunin, ya udah jadi 2026 tarif cukai tidak kita naikin.”

Sentralisasi Industri Hasil Tembakau

Dalam kesempatan itu, Purbaya menjelaskan rencana pemerintah untuk memperluas konsep sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) atau one stop service.

“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sistem tersebut tidak hanya ditujukan untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk industri kecil.

“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan pemerintah ini adalah menjaga lapangan kerja.

Baca Juga:  Jakarta akan Gelar Car Free Night Perdana Lewat Pawai Obor Muharam pada 5 Juli Mendatang

“Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” ungkapnya.

Dampak ke Pasar Modal

Kabar tidak adanya kenaikan cukai 2026 langsung memicu reli saham emiten rokok pada perdagangan Jumat (26/9).

Pergerakan yang tercatat antara lain:

  • Wismilak Inti Makmur (WIIM) naik 16,1% menjadi Rp 1.550 per saham (per pukul 15.05 WIB).
  • Indonesia Tobacco (ITIC) naik 12,75% menjadi Rp 575 per saham.
  • HM Sampoerna (HMSP) menguat 4,82% menjadi Rp 870 per saham.
  • Gudang Garam (GGRM) naik 5,12% menjadi Rp 14.875 per saham.

Sejak Purbaya resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, saham emiten rokok dilaporkan mengalami kenaikan signifikan dengan rentang kenaikan 66% hingga 116%.

Fokus pada Penanganan Rokok Ilegal

Pemerintah menempatkan penanganan rokok ilegal sebagai fokus utama.

Langkah yang akan ditempuh mencakup pengembangan sistem khusus IHT dengan konsep sentralisasi dan one stop service, ekspansi model yang sudah berjalan di Kudus dan Pare-Pare, serta memasukkan produk ilegal ke kawasan khusus agar bisa membayar pajak sesuai aturan.

Kebijakan ini juga bertujuan mendorong kerja sama antara industri kecil dan perusahaan besar agar keberlangsungan usaha dan lapangan kerja tetap terjaga.

(AKM/NID/RAD)

Trending