Ekonomi
Trump Tetapkan Tarif Impor 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus
Donald Trump resmi berlakukan tarif impor 32% untuk produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini bagian dari langkah dagang terhadap 14 negara.
MPN Indonesia 8 Juli 2025 - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi menetapkan bahwa Indonesia akan dikenai tarif impor sebesar 32 persen, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Trump melalui unggahan di platform Truth Social pada Minggu (6/7) waktu setempat dan dikutip MPN Indonesia dari CNBC pada Selasa (8/7).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan perdagangan luar negeri AS terhadap 14 negara di tengah memanasnya situasi perang dagang global.
Selain Indonesia, negara-negara yang turut dikenai tarif antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Pesan Trump: Jangan Balas Tarif
Dalam surat terbuka yang turut diunggah ke Truth Social, Trump memperingatkan negara-negara yang terkena dampak untuk tidak membalas kebijakan ini.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan Tarif, maka, berapa pun jumlah yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump.
Lebih lanjut, Trump menyebut bahwa Amerika Serikat masih membuka kemungkinan untuk menyesuaikan tarif, bergantung pada kondisi hubungan dagang masing-masing negara.
“Tarif ini dapat dimodifikasi, naik atau turun, tergantung pada hubungan kita dengan Negara Anda. Anda tidak akan pernah kecewa dengan Amerika Serikat,” tambahnya.
Rincian Tarif Berdasarkan Negara Asal
Dalam pengumumannya, Trump menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan bervariasi, antara 25 hingga 40 persen, tergantung negara asal produk.
Barang dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia dikenai tarif 25 persen.
Sementara itu, produk asal Afrika Selatan dan Bosnia dan Herzegovina dikenai tarif 30 persen.
Indonesia tergolong dalam kelompok tarif 32 persen, sedangkan Bangladesh dan Serbia dikenai tarif 35 persen.
Untuk Kamboja dan Thailand, tarif ditetapkan sebesar 36 persen. Bea tertinggi dikenakan kepada Laos dan Myanmar dengan besaran 40 persen.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
