Berita
Gelapkan Dana Nasabah Rp6,1 M buat Judi, Eks Supervisor Bank Banten Dihukum 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara ke Ridwan, mantan Supervisor Operasional KCP Bank Banten di Malimping, Lebak.
MPN Indonesia 8 November 2024 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Ridwan, mantan Supervisor Operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten di Malimping, Lebak.
Ridwan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp6,1 miliar, yang digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi lainnya.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua M Arief Adikusumo pada Kamis (7/11), dengan pertimbangan bahwa Ridwan telah melanggar undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkap Arief dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Ridwan dikenai denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Arief.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Meskipun terbukti bersalah, vonis 9 tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang meminta 11 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Ridwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,1 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap Ridwan tidak membayar uang pengganti, Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut.
Ridwan sendiri telah mengembalikan dana sebesar Rp30,5 juta ke Bank Banten, yang dianggap sebagai itikad baik, sehingga dinilai bisa meringankan hukuman.
Uang Rp5,3 M Masuk ke Rekening Pribadinya
Ridwan menggunakan dana hasil penggelapan tersebut untuk berbagai aktivitas, terutama berjudi online.
Uang yang diterima Ridwan dalam rekening pribadinya mencapai Rp5,3 miliar, yang dihabiskan untuk judi.
Selain itu, dana tersebut digunakan untuk melunasi utang, memberi pinjaman kepada teman sebesar Rp70 juta, serta membiayai aktivitas seperti sponsorship acara, karaoke, hotel, dan pembelian minuman keras.
Manipulasi Data Sistem untuk Tutupi Kasus
Untuk menutupi aksi penggelapan ini, Ridwan memanipulasi data pada sistem Rekening Balancing System (RBS) Bank Banten.
Manipulasi ini membuat jumlah uang dalam brankas seolah sesuai dengan catatan kas dalam sistem, sehingga aktivitasnya tidak terdeteksi oleh staf bank.
Pengungkapan kasus sendiri bermula dari audit khusus yang dilakukan tim internal Bank Banten.
Hasil audit menunjukkan adanya selisih kas sebesar Rp899 juta pada kas KCP Bank Banten Malimping.
Setelah investigasi mendalam, diketahui total dana yang digelapkan Ridwan dari brankas bank mencapai Rp6,179 miliar.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
