Connect with us

Berita

BNN Bongkar Dapur Vape Narkoba di Apartemen Jaksel

BNN dan Bea Cukai menggerebek apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, dan membongkar produksi narkotika cair etomidate dalam vape.

Logompn

Published

on

Gerebek apartemen jakarta, bnn bongkar produksi narkotika cair dengan modus rokok elektrik
BNN bongkar produksi narkotika cair dengan modus rokok elektrik. Gambar: Dok. MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 17 Januari 2026 - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis siang (15/1), dan membongkar aktivitas produksi narkotika cair yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape.

Penggerebekan ini dilakukan BNN bekerja sama dengan Bea Cukai.

Dalam operasi tersebut, petugas menggeledah sejumlah ruangan dan menemukan berbagai barang bukti berupa tiga ribu cartridge di dalam koper, tiga ribu tutup cartridge, cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung zat etomidate yang disembunyikan di bawah laci wastafel, corong, botol, paspor milik para tersangka, serta uang tunai jutaan rupiah.

Kasus narkotika ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai salah satu tersangka berinisial TKG yang tiba dari Kuala Lumpur pada Kamis (15/1).

BNN dan Bea Cukai kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka tiba di apartemen kawasan Setiabudi, tempat di mana ia kemudian disergap bersama satu tersangka lainnya berinisial MK.

Pengakuan Tersangka dan Status Hukum

Kedua tersangka merupakan warga negara asing. Berdasarkan pengakuan mereka, kegiatan ini merupakan kali pertama mereka beroperasi di Indonesia dan mereka belum sempat mengedarkan barang tersebut.

“Kedua tersangka kemudian digelandang ke Gedung BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, kepada wartawan.

Cairan yang ditemukan mengandung etomidate yang tergolong sebagai narkotika golongan II. Zat ini diketahui memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Berdasarkan temuan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 delapan ratus juta rupiah dan paling banyak Rp8.000.000.000.

Baca Juga:  Imigrasi Jaksel Amankan dan Periksa WNA yang Ngamuk di Supermarket Kalibata City

(RIF/NID/RAD)

Trending