Connect with us

Berita

Hore! Uang Saku Peserta Magang Nasional Bebas Pajak hingga Desember 2026

Peserta magang nasional (MagangHub) akan menerima uang saku tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Logompn

Published

on

Hore! Uang Saku Peserta Magang Nasional Bebas Pajak hingga Desember
Hore! Uang Saku Peserta Magang Nasional Bebas Pajak hingga Desember 2026 | Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 23 Maret 2026 - Peserta magang nasional (MagangHub) akan menerima uang saku tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal ini karena pemerintah menetapkan kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa meskipun pajak tetap dihitung dan dipotong sesuai tarif, nilainya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah sehingga peserta tetap menerima penghasilan secara penuh.

“Artinya pajak tetap dihitung dan dipotong tapi dibayarkan oleh pemerintah,” tertulis dalam akun resmi @pusdiklat.pajak, dikutip MPN Indonesia pada Senin (23/3).

Penerima insentif ini adalah peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, peserta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dan mengikuti program yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Penghasilan yang Dikenakan PPh 21

Penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan ditanggung pemerintah mencakup uang saku atau imbalan magang, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), serta penghasilan lain yang dibayarkan oleh pemerintah kepada peserta.

Semua komponen ini dihitung sebagai penghasilan bruto dan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Contoh perhitungan yang dicantumkan dalam regulasi adalah sebagai berikut:

Jika peserta menerima penghasilan bruto sebesar Rp5.413.561, maka PPh 21 sebesar 5% atau senilai Rp270.678 tetap dihitung namun ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, peserta menerima penghasilan secara utuh.

“Jadi peserta magang tetap menerima penghasilan penuh,” tulis keterangan akun @pusdiklat.pajak.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Jelang Idulfitri, Pemprov Jakarta Panen 20 Ton Hasil Pertanian dan Perikanan di 266 Lokasi

Trending