Berita
Atalia Praratya Ungkap Anak Tak Boleh Akses AI Tanpa Pendampingan
Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, mengatakan bahwa anak-anak tidak boleh diberi akses terhadap AI dan media sosial tanpa pendampingan.
MPN Indonesia 23 Maret 2026 - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, mengatakan bahwa anak-anak tidak boleh diberi akses terhadap teknologi kecerdasan buatan (AI) dan media sosial tanpa pendampingan.
Pernyataan tersebut disampaikan Atalia sebagai respons atas dua kebijakan terbaru pemerintah dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan yang dimaksud meliputi Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.
Kemudian Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” kata Atalia, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR RI.
“Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” tambahnya.
Pembatasan Akses AI dan Media Sosial untuk Anak
SKB tujuh menteri mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Aturan ini membatasi siswa di tingkat dasar dan menengah dalam menggunakan teknologi AI generatif secara instan, seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude.
Tujuannya adalah mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
Menurut Atalia, anak-anak harus melalui proses berpikir secara aktif, bukan hanya menerima jawaban instan dari mesin.
Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan.
Selain pembatasan AI, pemerintah juga menetapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban ini akan dilakukan terhadap akun media sosial anak-anak di berbagai platform, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Lindungi Generasi dari Dampak Negatif Dunia Digital
Atalia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif paparan digital.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia.
Namun, ia juga menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Peran keluarga dan lembaga pendidikan tetap vital dalam mendampingi anak di era digital.
Orang tua dan guru memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan anak-anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.
Atalia: Teknologi Harus Perkuat Kecerdasan Manusia
Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong pemerintah untuk memperkuat literasi digital nasional yang mencakup orang tua, guru, dan siswa.
Ia menyarankan pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar peserta didik bisa memahami AI secara edukatif sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, Atalia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak, dengan pendekatan yang mendorong pembelajaran kreatif tanpa menciptakan ketergantungan teknologi.
“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” pungkas Atalia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
