Connect with us

Berita

Hotel Sultan Kenapa Dieksekusi? Ini Duduk Perkara Sengketa 26 Tahun dengan Negara

Pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6).

Logompn

Published

on

Hotel Sultan Kenapa Dieksekusi Ini Duduk Perkara Sengketa 26 Tahun dengan Negara
Hotel Sultan Kenapa Dieksekusi? Ini Duduk Perkara Sengketa 26 Tahun dengan Negara. Gambar: Instagram/@thesultanhoteljkt

MPN Indonesia 18 Juni 2026 - Pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6).

Langkah ini menjadi puncak setelah sengketa lahan antara negara dan PT Indobuildco berlangsung selama kurang lebih 26 tahun.

Sengketa lahan ini berpusat pada status Blok 15 GBK yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) dinyatakan berakhir.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026.

Di sisi lain, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu menolak pandangan pemerintah dan mengklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan hingga 2053.

Perbedaan tafsir terkait status lahan ini menjadi inti sengketa lahan yang terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada eksekusi.

Sejarah Hotel Sultan

Dikutip MPN Indonesia dari laman GBK, Hotel Sultan merupakan hotel bintang lima yang berlokasi di Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hotel ini sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton sebelum tahun 2006, kemudian berubah nama setelah berakhirnya kerja sama dengan jaringan Hilton International.

Bangunan Hotel Sultan berdiri sejak 1976 dan menjadi bagian dari kompleks GBK.

Dalam perkembangannya, hotel ini dikelola oleh PT Indobuildco yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo, putra dari Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina pada era Orde Baru.

Fasilitas Hotel Sultan

Secara fasilitas, Hotel Sultan memiliki 694 kamar termasuk lebih dari 60 suite, serta didukung lebih dari 250 unit apartemen berlayanan di area The Sultan Residence.

Baca Juga:  Ormas PP Raup Rp7 Miliar dari Lahan Parkir RSUD Tangsel Selama 7 Tahun

Hotel ini juga dilengkapi berbagai fasilitas seperti ballroom utama seluas 1.600 meter persegi yang mampu menampung hingga 2.000 tamu, area taman hijau seluas sekitar 8 hektar, serta fasilitas olahraga seperti lapangan tenis, kolam renang, dan pusat kebugaran.

Selain itu, kawasan hotel juga memiliki akses parkir luas dengan kapasitas lebih dari 2.000 mobil serta berbagai fasilitas pendukung lain seperti restoran, lounge, dan ruang pertemuan.

Kombinasi fasilitas tersebut menjadikan Hotel Sultan sebagai salah satu hotel besar di kawasan Jakarta Pusat.

(AKM/NID/RAD)

Trending