Connect with us

Berita

Info Lengkap Tanggal Merah September 2025, Catat Ada Long Weekend!

Masih ada tanggal merah di 2025! Maulid Nabi jatuh pada 5 September, disusul Natal 25–26 Desember. Simak aturan cuti bersama ASN dan swasta di sini!

Logompn

Published

on

Info lengkap tanggal merah september 2025, catat ada long weekend!
Info Lengkap Tanggal Merah September 2025, Catat Ada Long Weekend! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Informasi publik mengenai kalender libur nasional menunjukkan masih ada tanggal merah yang tersisa setelah cuti bersama pada 18 Agustus 2025.

Pada bulan September, terdapat satu tanggal merah yang berkaitan dengan peringatan keagamaan. Tanggal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, libur nasional pada bulan September 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025.

Libur tersebut diperingati dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, namun tidak terdapat cuti bersama pada peringatan Maulid Nabi tahun ini.

Tanggal merah tersebut bertepatan dengan akhir pekan sehingga masyarakat akan menikmati long weekend di bulan September 2025 yang berlangsung mulai Jumat hingga Minggu.

Tanggal Merah September–Desember 2025

Selain libur Maulid Nabi di bulan September, masih terdapat tanggal merah lain hingga akhir tahun. Berikut daftar lengkapnya:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Perbedaan Cuti ASN dengan Karyawan Swasta

Namun, akan terdapat perbedaan aturan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dengan pegawai/karyawan di sektor swasta.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Sementara berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Baca Juga:  Daftar Tanggal Merah Mei 2026: Ada 6 Hari Libur dan 3 Kali Long Weekend

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cutinya tidak berkurang dan tetap mendapat upah penuh seperti hari kerja biasa.
  • Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending