Connect with us

Berita

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025, Total Ada 10 Hari Libur!

Desember 2025 memiliki total 10 hari libur termasuk libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, dengan long weekend Natal dari 25–28 Desember.

Logompn

Published

on

Jadwal libur nasional dan cuti bersama desember 2025, total ada 12 hari libur!
Ilustrasi Kalender Bulan Desember. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 November 2025 - Bulan Desember 2025 akan memiliki total 10 hari libur, terdiri dari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.

Pemerintah menetapkan dua tanggal terkait perayaan Hari Raya Natal, yaitu Kamis (25/12) sebagai hari libur nasional dan Jumat (26/12) sebagai cuti bersama.

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.

Kombinasi kedua tanggal ini membentuk long weekend selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis (25/12) hingga Minggu (28/12).

Selain itu, bulan Desember juga mencakup sepuluh hari libur akhir pekan, sehingga total hari libur selama bulan ini mencapai 10 hari.

Rincian Libur Desember 2025

Dikutip MPN Indonesia berdasarkan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 adalah:

  • Hari Raya Natal (libur nasional): Kamis, 25 Desember 2025
  • Cuti bersama Natal: Jumat, 26 Desember 2025

Kedua hari ini berlanjut hingga akhir pekan:

  • Sabtu, 27 Desember 2025
  • Minggu, 28 Desember 2025

Sementara itu, libur akhir pekan rutin di sepanjang Desember 2025 mencakup:

  • Sabtu, 6 Desember
  • Minggu, 7 Desember
  • Sabtu, 13 Desember
  • Minggu, 14 Desember
  • Sabtu, 20 Desember
  • Minggu, 21 Desember
  • Sabtu, 27 Desember
  • Minggu, 28 Desember

Jika digabungkan dengan libur nasional dan cuti bersama, total hari libur pada bulan tersebut mencapai 10 hari.

Ketentuan Cuti Bersama untuk Pekerja dan ASN

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama bagi pekerja swasta dapat memengaruhi hak cuti tahunan.

Baca Juga:  560 Warga Binaan di Lapas Bogor Dapat Remisi HUT RI ke-80

Pekerja yang libur pada hari cuti bersama akan mengalami pemotongan jatah cuti.

Namun, pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut tidak akan kehilangan hak cutinya dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan berbeda ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diterima.

Dampak Pengaturan Jadwal Akhir Tahun

Kebijakan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan ini memberi kepastian jadwal bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun sektor swasta.

Penetapan tanggal sejak awal memungkinkan perencanaan kegiatan akhir tahun berlangsung lebih terstruktur.

(AKM/NID/RAD)

Trending