Connect with us

Berita

Kabar Gembira! Rumah dan Apartemen Ini Tak Perlu Bayar PBB di Jakarta

DKI Jakarta bebaskan PBB rumah di bawah NJOP Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta untuk kepemilikan pertama, demi ringankan beban warga menengah ke bawah.

Logompn

Published

on

Kabar gembira! rumah dan apartemen ini tak perlu bayar pbb di jakarta
Kabar Gembira! Rumah dan Apartemen Ini Tak Perlu Bayar PBB di Jakarta. Gambar : Dok. Pemprov DKI Jakarta

MPN Indonesia 5 April 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen tertentu.

Kebijakan ini mulai berlaku setelah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada (25/3).

Pengumuman resmi disampaikan saat kunjungan Pramono ke Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah kebijakan pemerintah dalam meringankan beban perpajakan masyarakat Jakarta, khususnya bagi golongan menengah ke bawah.

Pembebasan pajak diberikan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) properti pertama yang dimiliki warga.

Kriteria Rumah dan Apartemen yang Dibebaskan PBB

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tidak dikenai PBB.

Sementara itu, untuk apartemen, batas NJOP yang digratiskan adalah di bawah Rp650 juta.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pemilik rumah atau apartemen pertama di Jakarta yang masuk dalam kategori ekonomi menengah ke bawah.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Lalu apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono Anung, dikutip MPN Indonesia dari unggahan Instagram resmi @pramonoanungw, pada Kamis (27/3).

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kepemilikan properti kedua dan seterusnya.

Untuk rumah kedua, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon 50 persen PBB. Sementara rumah ketiga dan berikutnya tetap dikenai pajak penuh.

“NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu,” tambah Pramono.

Baca Juga:  Maruarar Sirait: Prabowo dan Jokowi Solid Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

Tujuan Kebijakan Perpajakan di Jakarta

Kebijakan perpajakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan fiskal di Jakarta.

Pramono menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hanya warga yang benar-benar mampu secara ekonomi yang tetap membayar pajak secara penuh, sementara masyarakat dengan keterbatasan ekonomi memperoleh keringanan.

“Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu bayar PBB, kecuali orang-orang yang mampu,” ungkap Pramono.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan beban pajak berdasarkan kemampuan ekonomi warga.

Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Diterapkan

Selain menjelaskan mengenai kebijakan PBB untuk rumah dan apartemen, Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menghapus pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” ujar Pramono.

Menurutnya, pemilik kendaraan kedua atau ketiga umumnya tergolong warga mampu. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan pajak bagi kategori ini.

“Karena mereka dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tutupnya.
(AKM/NID/RAD)

Trending