Connect with us

Berita

Kabareskrim Pastikan Kasus Teror di Kantor Tempo Diusut Tuntas

Bareskrim Polri memastikan tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus teror Tempo.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 25t113901.463
Kabareskrim Pastikan Kasus Teror di Kantor Tempo Diusut Tuntas | Gambar: Divisi Humas Polri

MPN Indonesia 25 Maret 2025 - Bareskrim Polri memastikan tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus teror yang menyasar kantor Tempo, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Ia menyampaikan bahwa semua laporan dari masyarakat, termasuk kasus ini, akan ditangani dengan profesional.

“Semua laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” kata Wahyu dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3).

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Dalam rangka pengumpulan bukti, Bareskrim Polri telah menerima rekaman CCTV dari kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa hasil rekaman menunjukkan dugaan adanya satu orang pelaku yang masih belum teridentifikasi.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar Djuhandani.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui pelaku serta memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi Teror yang Dialami Tempo

Aksi teror pertama diterima pihak Tempo pada Rabu (19/3) pukul 16.15 WIB. Paket berupa kotak kardus yang dibungkus styrofoam diterima oleh satuan pengamanan dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, host siniar Bocor Alus Politik.

Saat dibuka keesokan harinya, isi paket tersebut adalah kepala babi dengan kedua telinganya telah terpotong. Tidak ditemukan identitas pengirim pada paket tersebut.

Baca Juga:  Ogah Balik ke Nusakambangan, Ammar Zoni: Saya Bukan Penjahat

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, tepatnya Sabtu (22/3) sekitar pukul 02.11 WIB, Tempo kembali menerima kiriman mencurigakan berupa kardus berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

Kardus dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga, tanpa keterangan pengirim maupun penerima.

Jumlah bangkai tikus dalam kardus berjumlah enam, sama dengan jumlah host siniar Bocor Alus Politik .

Laporkan ke Polisi

Redaksi Tempo melaporkan kasus ini secara resmi ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3) dengan nomor registrasi LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menduga terjadinya tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung menjelaskan bahwa laporan ini menggunakan dua dasar hukum, yaitu Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, dan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan bahwa penyusunan laporan sempat melalui diskusi panjang dengan penyidik terkait penerapan Pasal 18 ayat 1.

Menurut Erick, teror ini telah berdampak signifikan terhadap jurnalis yang menjadi target, termasuk Francisca atau Cica, yang mengalami trauma hingga tidak dapat bekerja.

(AKM/NID/RAD)

Trending