Connect with us

Berita

Karyawan ASEAN Laras Faizati jadi Tersangka Penghasutan Demo, Ini Kronologi Lengkapnya

Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Laras Faizati Khairunnisa, pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).

Logompn

Published

on

Karyawan asean laras faizati jadi tersangka penghasutan demo, ini kronologi lengkapnya
Tangkapan layar status Laras Faizati yang diduga jadi provokator demo | Gambar: X/@Ardaffaf

MPN Indonesia 7 September 2025 - Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26), pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA), sebagai tersangka buntut dugaan unggahan provokasi di media sosial.

Laras ditangkap di rumahnya di Cipayung pada Senin (1/9) setelah menulis ajakan pembakaran Gedung Mabes Polri melalui akun Instagram pribadinya @larasfaizati.

“Di saat kantormu tepat di sebelah Markas Besar Kepolisian Nasional. Tolong bakar gedung ini dan habisi mereka semua. Aku berharap bisa ikut melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!” demikian bunyi unggahan @larasfaizati dalam bahasa Inggris.

Modus Operandi berdasarkan Keterangan Polisi

Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan modus operandi Laras adalah membuat dan mengunggah konten yang mengandung hasutan pembakaran Mabes Polri.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata Himawan Bayu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Sejauh ini polisi telah menyita barang bukti berupa satu KTP atas nama Laras Faizati Khairunnisa, satu unit handphone, dan satu akun Instagram @larasfaizati.

Laporan terhadap Laras tercatat dengan nomor LP/B/422/VII/202/SPKT Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2025.

Dipecat AIPA

Setelah penetapan tersangka, AIPA langsung memutus hubungan kerja dengan Laras.

Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menegaskan pemecatan tersebut merupakan sanksi disipliner.

Baca Juga:  Ibu Kerudung Pink yang jadi Simbol Aksi Protes Diduga Alami Gangguan Jiwa

“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” tulis AIPA melalui akun Instagram resminya, @aipa.secetariat.

AIPA menekankan bahwa unggahan Laras dibuat dalam kapasitas pribadi dan tidak mewakili organisasi. Meski demikian, AIPA mengakui dampak dari insiden ini terhadap lembaga.

Saat ini, AIPA juga melakukan evaluasi internal untuk menyusun prosedur operasi standar (SOP) baru.

“Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan prosedur operasi standar yang jelas serta edukasi dan kesadaran staf yang berkelanjutan,” katanya.

Permintaan Restorative Justice

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ).

Ia menyebut unggahan kliennya hanyalah luapan spontan kekecewaan atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Jadi itu sangat situasional dan spontan. Nggak ada niat kayak ikut-ikutan memperkeruh suasana. Nggak ada mens rea, nggak ada niat jahat dari Mbak Laras,” ujar Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).

Gafur menambahkan, meski Laras dijerat empat pasal terkait penghasutan, tidak ada aksi nyata yang terjadi akibat unggahan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Delik penghasutan itu akan terpenuhi unsur pidananya ketika antara apa yang dihasut oleh seseorang penghasut kepada terhasut, kemudian si terhasut ini harus melakukan suatu kegiatan berdasarkan hasutan itu yang menimbulkan dampak hukum,” jelasnya.

Selain itu, Gafur juga akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Laras adalah tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya.

Dukungan Keluarga

Paman Laras, Dodhi Hartadi, turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar memberikan restorative justice bagi keponakannya. Ia menilai unggahan Laras hanya bentuk spontanitas.

Baca Juga:  Komisi XI DPR Benarkan Adanya Kunker ke Australia saat Aksi Demo Pecah di Tanah Air

“Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini,” ucap Dodhi di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).

Ibunda Laras, Fauziah, juga menyampaikan bahwa anaknya tidak berniat menghasut.

Ia menjelaskan Laras hanya meluapkan isi hati seperti banyak orang lain di media sosial pada saat itu.

“Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apa pun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi,” kata Fauziah.

(AKM/NID/RAD)

Trending