Connect with us

Berita

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Surabaya Turun Tangan Dampingi Korban ke Polisi

Pemkot Surabaya dampingi korban kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, tegaskan komitmen lindungi hak pekerja dan kawal proses hukum.

Logompn

Published

on

Kasus dugaan penahanan ijazah, wali kota surabaya turun tangan dampingi korban ke polisi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Gambar : Dok. Pemerintah Kota Surabaya

MPN Indonesia 19 April 2025 - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Pada Senin (14/4), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi proses hukum korban yang melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena diduga menahan ijazah tanpa dasar yang sah.

Pemerintah Kota Surabaya Kawal Laporan Hukum

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang menyatakan bahwa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya.

Pihak perusahaan membantah adanya hubungan kerja dengan pekerja tersebut.

Namun, pekerja tersebut mengaku memiliki bukti tanda terima bahwa ijazahnya memang ditahan oleh pihak perusahaan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” ungkap Wali Kota Eri, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi surabaya.go.id, pada Sabtu (19/4).

Sebagai respons terhadap kebingungan tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan untuk secara aktif mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Pendampingan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, dikawal langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker Surabaya).

Pendampingan Hukum dan Komitmen Pemerintah Kota

Wali Kota Eri menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus penahanan ijazah ini harus bertanggung jawab.

Untuk itu, Pemkot Surabaya menyediakan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga:  Rayakan Kelulusan, SMK di Bekasi Study Tour ke Panti Jompo

“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” tegasnya.

Eri Cahyadi juga mengimbau kepada para pekerja lainnya yang mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Ia menekankan bahwa pendampingan juga akan diberikan kepada warga non-Surabaya, dengan penekanan lebih terhadap warga kota setempat.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya,” ujarnya.

Keterbatasan Kewenangan Pengawasan dan Koordinasi dengan Pemprov

Dalam penjelasannya, Wali Kota Eri menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

Meski demikian, pihaknya tidak lepas tangan dan tetap berupaya membantu melalui mediasi serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Karena di Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Menjaga Hak Pekerja dan Iklim Investasi

Pemerintah Kota Surabaya, di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi, menyatakan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan penguatan iklim investasi.

Dalam kasus penahanan ijazah ini, Eri menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip kemanusiaan di lingkungan kerja.

“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” tutupnya.

Baca Juga:  Viral! Sopir Alphard Pukul Motor Ojol pakai Batu di Jaksel Gara-Gara Senggolan Spion

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending