Berita
Kecelakaan Kereta Kembali Terjadi, KA Dhoho Tabrak Truk Mogok yang Nekat Terobos Palang
Kecelakaan kereta kembali terjadi di Jawa Timur. KA Dhoho menabrak truk di Blitar yang mogok di tengah rel.
Jawa Timur, MPN Indonesia 29 April 2026 - Kecelakaan kereta kembali terjadi di wilayah Jawa Timur ketika KA Dhoho menabrak sebuah truk di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum, Kota Blitar, Selasa (28/4) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Insiden ini melibatkan KA 408 Commuter Line Dhoho relasi Kertosono–Malang dengan sebuah dump truk yang tetap melintas saat sirene peringatan telah berbunyi dan palang pintu tengah diturunkan.
Truk tersebut kemudian mogok di tengah perlintasan hingga akhirnya tertabrak bagian depan kereta.
Kanit Laka Lantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno membenarkan kejadian tersebut.
“Kami sampaikan kejadian sekitar pukul 21.45 WIB, terjadi kecelakaan antara KA Dhoho dengan dump truk,” kata Suratno, dikutip MPN Indonesia melalui detikJatim pada Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, KA Dhoho sebelumnya berangkat dari Stasiun Blitar menuju Malang sebelum mengalami benturan dengan truk di perlintasan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan peristiwa bermula ketika pengemudi truk tetap melintas meskipun sistem peringatan dini telah aktif.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas,” ujar Tohari dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Kronologi Kejadian
Ipda Suratno menjelaskan bahwa awalnya truk melaju seperti biasa.
“Benturan dengan truk Hino berwarna hijau yang melintas dari arah utara Jalan Imam Bonjol. Awalnya melaju seperti biasa, tapi mesin truk diduga tiba-tiba mati saat palang kereta api diturunkan,” jelasnya.
Truk tersebut dilaporkan mogok saat berada di tengah jalur rel sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api dan menyebabkan kecelakaan kereta tidak dapat dihindari.
“Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak paralel dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” kata Tohari.
Petugas penjaga perlintasan sempat memberikan Semboyan 3 atau tanda darurat untuk menghentikan laju kereta.
Beberapa warga juga sempat mencoba membantu mendorong truk tersebut.
Namun, jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
Identitas pengemudi truk diketahui berinisial AG (39), warga Kediri, dengan kernet berinisial MNE (24), juga warga Kediri.
Keduanya dipastikan selamat setelah keluar dari kendaraan sebelum benturan.
Dari pihak kereta api, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat tanpa luka, begitu pula seluruh penumpang KA Dhoho.
Dampak Kecelakaan
Akibat kejadian tersebut, bagian depan KA Dhoho mengalami kerusakan teknis.
“Lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat tertahan di lokasi kejadian untuk perbaikan sementara,” jelas Tohari.
Proses evakuasi truk dilaporkan rampung pada pukul 22.00 WIB.
Setelah perbaikan lokomotif darurat selesai pada pukul 22.35 WIB, KA Dhoho dijalankan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas sekitar 5 km per jam untuk pemeriksaan lanjutan.
“Untuk kereta api terpaksa kembali mundur ke Stasiun Blitar untuk diganti dulu agar bisa melanjutkan perjalanan,” terang Suratno.
KA Dhoho akhirnya diberangkatkan kembali menuju Malang pada pukul 23.48 WIB.
“Tidak ada korban luka atau korban jiwa dalam kejadian itu. Pukul 23.48 WIB KA 408 CL Dhoho diberangkatkan kembali dari Stasiun Blitar,” ujar Tohari.
Akibat kecelakaan kereta tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat dialihkan.
Kendaraan dari arah Malang menuju Blitar dialihkan melalui Jalan Sudanco Supriadi.
Sementara arus dari Blitar–Kediri menuju Malang dialihkan melalui jalur selatan, yakni Jalan Bali, Karangtengah, Kota Blitar.
Pesan Pihak KAI
Tohari selaku Manager Humas KAI Daop 7 Madiun memberikan pesan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi setiap rambu lalu lintas dan tidak menerobos saat sirene sudah berbunyi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
