Berita
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1,3 Triliun Buntut Korupsi CPO
Kejagung menyita Rp1,37 triliun dari 12 perusahaan terkait korupsi ekspor CPO 2021–2022. Uang disita untuk jadi pertimbangan kasasi di MA.
MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp1,374 triliun dalam penanganan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode 2021–2022.
Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari 12 perusahaan yang terlibat dalam perkara ini.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa sebagian besar dana berasal dari PT Musim Mas Grup.
“Rp1.188.461.774.666 berasal dari PT Musim Mas Grup,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).
Selain itu, enam perusahaan dari Permata Hijau Grup juga telah menyetorkan dana pengganti kerugian negara senilai Rp186.430.960.865.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
Dana Disita dan Disimpan di Rekening Khusus
Sutikno menambahkan bahwa seluruh dana yang disita telah dimasukkan ke dalam Rekening Penampungan Lainnya.
“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5 dan berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” jelasnya.
Penyitaan dana ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut akan dimasukkan ke dalam memori kasasi agar menjadi bagian pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi untuk memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian dari memori kasasi,” sambung Sutikno.
Penyitaan Sebelumnya Capai Rp11,8 Triliun
Sebelum penyitaan terbaru ini, Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group dalam kasus korupsi yang sama.
Dana tersebut berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
