Connect with us

Berita

Kejagung Tetapkan PT Acset Indonusa sebagai Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejagung menetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Logompn

Published

on

Kejagung tetapkan pt acset sebagai tersangka korupsi tol mbz
Kejagung Tetapkan PT Acset sebagai Tersangka Korupsi Tol MBZ | Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat (Tol MBZ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap PT Acset dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

“Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7).

Periksa Empat Saksi

Anang mengatakan pihaknya juga telah memeriksa empat saksi pada Selasa (29/7) kemarin.

Empat orang saksi yang telah diperiksa Kejagung dalam perkara ini terdiri dari Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020, BW; Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama, IK; Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, EY; dan Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020, SDT.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Anang.

Lanjutan Perkara yang Menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.

Dono sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ dan menjalani proses banding.

Putusan banding terhadap Dono Parwoto dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (18/7).

Dalam putusan tersebut, hakim memperberat hukuman Dono dari lima tahun menjadi delapan tahun penjara, serta menetapkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Bos PT PMT Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending