Connect with us

Berita

Bos PT PMT Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Direktur PT PMT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Logompn

Published

on

Bos pt pmt ditetapkan sebagai tersangka kasus radioaktif cs 137 cikande
Bos PT PMT Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 5 Desember 2025 - Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, warga negara Republik Rakyat Tiongkok, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Hal ini diungkap oleh Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, yang menyebut penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

Ia juga menyebut bahwa Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Temuan Paparan Radioaktif

Penetapan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan bahan berbahaya yang menyebabkan kontaminasi radioaktif di lingkungan pabrik dan sekitarnya.

Kasus bermula dari pengecekan paparan radiasi oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

Hasil pengukuran menunjukkan adanya paparan sebesar 216 mikrosivert per jam di tungku bakar luar.

Kemudian pemeriksaan lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan tingkat radiasi lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam di tungku bakar dalam.

Diketahui, PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan operasional pada Juli 2025.

Dalam proses produksinya, Bara mengungkap perusahaan ini mengolah bahan baku stainless dari scrap dan barang bekas melalui proses pemadatan bahan dan peleburan dalam tungku bersuhu 1.500–1.700°C selama dua jam.

Baca Juga:  Siswi SMP di Tangsel Hilang, Diduga Dibawa Kabur Pemulung

Selanjutnya, dilakukan pencetakan billet sepanjang 4 meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk akhir stainless steel.

Asal Kontaminasi

Pada 2024, PT PMT menerima bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya.

Jumlah pemasok kemudian bertambah menjadi 82 pada 2025 dengan tambahan pasokan dari Kalimantan dan Sumatra.

Total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton, dan seluruh hasil produksinya diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok.

Menurut Bara, kontaminasi radioaktif berasal dari barang bekas atau rongsok yang tercampur dengan peralatan bekas industri dalam negeri yang mengandung Cesium-137.

“Yang ini tidak melakukan proses penyimpanan pengawasan dan pelimbahan/disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hasil Penyidikan

Pemeriksaan kasus ini dilakukan terhadap 40 saksi, terdiri dari 10 orang internal PT PMT, 15 pemasok bahan baku, 1 pemilik lapak, 2 petugas Bapeten RI, 4 pengambil limbah, 6 manajemen kawasan industri Modern Cikande, 1 petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan 1 notaris.

Dalam penyidikan, ditemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah berbentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat itu tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.

Sebagian limbah bahkan dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk dijadikan urukan.

Akibat perbuatannya, Lin Jingzhang dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Sardo MP Sibarani, menyebut bahwa tersangka terancam hukuman pidana 3 sampai 10 tahun dan denda Rp 8 miliar.

“Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp 8 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Home Industry Tembakau Sintetis di Tangsel dan Jaktim Dibongkar, Tiga Pria Ditangkap

(AKM/NID/RAD)

Trending