Connect with us

Berita

Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Tahan Dua Anggota DPR

KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia. Nama belum diungkap, penyidikan masih terus berkembang.

Logompn

Published

on

Korupsi dana csr bank indonesia, kpk tahan dua anggota dpr
Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Tahan Dua Anggota DPR. Gambar : MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 7 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia.

Penetapan ini diumumkan pada Rabu malam (6/8) dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Penetapan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 52 dan 53.

“Dua tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif,” ujar Asep Guntur Rahayu, tanpa menyebutkan nama para tersangka kepada wartawan, Rabu (6/8).

KPK Pernah Periksa Dua Anggota Komisi XI DPR

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori Daru dari Partai NasDem.

Namun, belum dipastikan apakah keduanya termasuk dalam daftar tersangka.

Penyidikan Terus Dikembangkan

KPK masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Hingga saat ini, belum diungkap aliran dana maupun modus penyalurannya.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya

Trending