Berita
Kemenag dan ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kemenag dan Kementerian ATR/BPN mempercepat kolaborasi untuk sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
MPN Indonesia 7 Juli 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat kolaborasi untuk sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
Upaya ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum atas tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN dalam menjaga kemaslahatan umat.
Namun, Abu menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf harus tetap mematuhi prinsip hukum dan syariat Islam.
“Percepatan boleh, tapi jangan sampai mereduksi regulasi atau melemahkan kehati-hatian. Kita ingin tanah wakaf diurus cepat, akurat, dan aman secara hukum dan syar’i,” ujar Abu, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenag.
Penguatan Regulasi Tanah Wakaf
Abu Rokhmad menambahkan bahwa tanah wakaf memiliki kedudukan istimewa dalam syariat Islam dan tidak dapat diperlakukan seperti tanah biasa.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan hukum, terutama jika tanah wakaf dimanfaatkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jika digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ada kejelasan tanah pengganti yang aman secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan nazir kepada wakif,” tegasnya.
Abu menyampaikan tiga prinsip utama dalam pengelolaan tanah wakaf, yaitu kecepatan, ketepatan, dan keamanan.
Ia menyatakan kesiapan Kemenag untuk menyesuaikan regulasi seperti Keputusan Menteri Agama (KMA) jika data yang dibutuhkan sudah lengkap.
Kemenag juga membuka diskusi terkait penunjukan nazir sementara sebagai solusi administratif tanpa mengabaikan prinsip fikih.
Program PTSL
Penata Pertanahan Muda ATR/BPN, Rahmat Pindarto, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah konkret dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait tanah wakaf.
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ATR/BPN memfasilitasi pendaftaran tanah wakaf, termasuk penggunaan nazir sementara jika belum ada nazir definitif.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mengamankan harta benda wakaf. Setelah ada penetapan nazir, barulah nama sertifikat diganti ke nazir definitif,” kata Rahmat.
Target 561 Ribu Sertifikasi Tanah Wakaf
Rahmat Pindarto menuturkan bahwa ATR/BPN menargetkan sertifikasi atas 561 ribu bidang tanah wakaf dan sekitar 90 ribu rumah ibadah pada tahun 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kemenag dalam memvalidasi tanah rumah ibadah.
“Validasi data rumah ibadah sangat terbantu dengan SIMAS. Ini menunjukkan pentingnya peran Kemenag dalam proses ini,” jelas Rahmat.
Untuk pengadaan tanah pengganti yang digunakan dalam PSN, ATR/BPN menyediakan dua jalur legalisasi, yaitu melalui akta pelepasan hak (APH) di hadapan notaris atau langsung di kantor pertanahan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
