Connect with us

Berita

Kemenag Ingatkan Kembali Aturan soal Toa Masjid usai Viral Bule di Gili Trawangan Ngamuk

Kemenag tegaskan aturan speaker masjid usai insiden WNA protes tadarus di Gili Trawangan.

Logompn

Published

on

Kemenag Ingatkan Kembali Aturan soal Toa Masjid usai Viral Bule di Gili Trawangan Ngamuk
Kemenag Ingatkan Kembali Aturan soal Toa Masjid usai Viral Bule di Gili Trawangan Ngamuk. Gambar: Kemenag.go.id

MPN Indonesia 23 Februari 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala setelah insiden warga negara asing (WNA) memprotes kegiatan tadarus di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Insiden terjadi pada malam pertama Ramadan, Kamis (19/2), saat seorang perempuan WNA mengamuk karena merasa terganggu oleh suara pengeras suara yang digunakan warga untuk mengaji.

Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menyatakan bahwa perempuan tersebut memasuki musala, marah-marah, dan merusak mikrofon yang sedang digunakan untuk tadarusan.

“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu. Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari DetikBali.

Keributan pun terjadi, hingga menyebabkan seorang warga mengalami luka cakaran dan salah satu tokoh musala jatuh akibat kejadian tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara resmi dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” kata Thobib, dikutip MPN Indonesia melalui laman  pada Senin, (23/2).

Pedoman Resmi Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Kemenag menjelaskan bahwa pedoman tersebut merupakan panduan agar syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu keharmonisan masyarakat.

Baca Juga:  Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Maret Ini, Cek Daftar Provinsinya!

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 diterbitkan pada 18 Februari 2022 dan berlaku secara nasional. Dalam edaran tersebut, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pengeras suara dalam, digunakan untuk kegiatan di dalam ruangan masjid atau musala.
  • Pengeras suara luar, diarahkan ke luar ruangan dan hanya digunakan untuk aktivitas tertentu.

Volume pengeras suara ditetapkan maksimal 100 desibel. Ketentuan waktu penggunaannya diatur sebagai berikut:

  • Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
  • Untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pengeras suara luar sebelum azan digunakan maksimal 5 menit.
  • Setelah azan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian wajib menggunakan pengeras suara dalam.
  • Salat Jumat, sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa wajib menggunakan pengeras suara dalam.
  • Azan selalu dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.

Khusus selama Ramadan, kegiatan seperti salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur’an hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara takbir Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Salat Id juga diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Pengaturan Serupa di Negara Lain

Beberapa negara juga memiliki kebijakan serupa dalam mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

Di Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur’an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dibatasi hanya di dalam lingkungan masjid atau musala.

Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi hingga sepertiga dari volume maksimal.

Sementara itu, Mesir sejak 2018 telah menerapkan pengaturan volume pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras.

Baca Juga:  Gak Sampe 5 Menit, Perpanjang STNK Kini Bisa Drive Thru dan Bayar pakai QRIS!

Di Bahrain, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan ibadah lainnya memakai pengeras suara dalam.

Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.

Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Jumat, sedangkan di Suriah, pengeras suara luar hanya untuk azan, sementara khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Kemenag kembali mengingatkan bahwa pedoman ini merupakan bagian dari kebijakan publik yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman masyarakat.

“Pengurus masjid dan musala diminta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.

(AKM/NID/RAD)

Trending