Connect with us

Berita

Kemenag Ingatkan Kembali Aturan soal Toa Masjid usai Viral Bule di Gili Trawangan Ngamuk

Kemenag tegaskan aturan speaker masjid usai insiden WNA protes tadarus di Gili Trawangan.

Logompn

Published

on

Kemenag Ingatkan Kembali Aturan soal Toa Masjid usai Viral Bule di Gili Trawangan Ngamuk
Kemenag Ingatkan Kembali Aturan soal Toa Masjid usai Viral Bule di Gili Trawangan Ngamuk. Gambar: Kemenag.go.id

MPN Indonesia 23 Februari 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala setelah insiden warga negara asing (WNA) memprotes kegiatan tadarus di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Insiden terjadi pada malam pertama Ramadan, Kamis (19/2), saat seorang perempuan WNA mengamuk karena merasa terganggu oleh suara pengeras suara yang digunakan warga untuk mengaji.

Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menyatakan bahwa perempuan tersebut memasuki musala, marah-marah, dan merusak mikrofon yang sedang digunakan untuk tadarusan.

“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu. Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari DetikBali.

Keributan pun terjadi, hingga menyebabkan seorang warga mengalami luka cakaran dan salah satu tokoh musala jatuh akibat kejadian tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara resmi dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” kata Thobib, dikutip MPN Indonesia melalui laman  pada Senin, (23/2).

Pedoman Resmi Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Kemenag menjelaskan bahwa pedoman tersebut merupakan panduan agar syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu keharmonisan masyarakat.

Baca Juga:  Kemenag Perketat Pengawasan Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 diterbitkan pada 18 Februari 2022 dan berlaku secara nasional. Dalam edaran tersebut, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pengeras suara dalam, digunakan untuk kegiatan di dalam ruangan masjid atau musala.
  • Pengeras suara luar, diarahkan ke luar ruangan dan hanya digunakan untuk aktivitas tertentu.

Volume pengeras suara ditetapkan maksimal 100 desibel. Ketentuan waktu penggunaannya diatur sebagai berikut:

  • Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
  • Untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pengeras suara luar sebelum azan digunakan maksimal 5 menit.
  • Setelah azan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian wajib menggunakan pengeras suara dalam.
  • Salat Jumat, sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa wajib menggunakan pengeras suara dalam.
  • Azan selalu dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.

Khusus selama Ramadan, kegiatan seperti salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur’an hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara takbir Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Salat Id juga diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Pengaturan Serupa di Negara Lain

Beberapa negara juga memiliki kebijakan serupa dalam mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

Di Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur’an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dibatasi hanya di dalam lingkungan masjid atau musala.

Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi hingga sepertiga dari volume maksimal.

Sementara itu, Mesir sejak 2018 telah menerapkan pengaturan volume pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras.

Baca Juga:  Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Pemesanannya!

Di Bahrain, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan ibadah lainnya memakai pengeras suara dalam.

Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.

Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Jumat, sedangkan di Suriah, pengeras suara luar hanya untuk azan, sementara khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Kemenag kembali mengingatkan bahwa pedoman ini merupakan bagian dari kebijakan publik yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman masyarakat.

“Pengurus masjid dan musala diminta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.

(AKM/NID/RAD)

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film3 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita14 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga29 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita48 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita55 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending