Connect with us

Berita

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Penerima Dapat Rp5 Juta

Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2026 hingga 17 Mei melalui SIAPkerja dan Bizhub.

Logompn

Published

on

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 15 Mei 2026 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.

Setiap penerima yang lolos seleksi akan memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta untuk mendukung rintisan usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah dalam mendorong kewirausahaan.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangan yang diterima MPN Indonesia dari Kemnaker, Rabu (13/5).

Pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri 2026 dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa dipungut biaya.

Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran

Berikut persyaratan pendaftarannya:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di wilayah Indonesia.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Memiliki KTP atau e-KTP yang masih berlaku.
  • Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya satu orang yang diperbolehkan menerima bantuan.
  • Tidak sedang menjalani pendidikan SMA/SMK atau sederajat.
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN.
  • Tidak memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta.
  • Belum pernah memperoleh bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker.
  • Tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun yang sama.
  • Memiliki sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Memiliki rencana usaha atau usaha yang sudah berjalan dengan bukti Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga:  Kemnaker bakal Kembali Buka Magang Hub Batch III, Serap 25 Ribu Peserta!

Masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta melengkapi dokumen dan mendaftar sebelum batas akhir.

Setelah pendaftaran ditutup, kementerian ketenagakerjaan melaksanakan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, serta wawancara.

Hasil seleksi nantinya akan diumumkan melalui platform Bizhub.

Besaran Bantuan dan Sektor Usaha

Melalui skema bantuan pemerintah ini, Kemnaker menyalurkan dana sebesar Rp5 juta per orang.

Bantuan tersebut digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam proposal.

Sektor usaha yang dapat dikembangkan dalam program tenaga kerja mandiri meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, serta jasa perorangan.

Penggunaan dana harus sesuai dengan proposal usaha yang telah diajukan dan disetujui dalam proses seleksi.

(AKM/NID/RAD)

Trending