Berita
Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Dianiaya Usai Sidak Tambang Ilegal
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menjadi korban penganiayaan setelah melakukan sidak terhadap aktivitas tambang emas ilegal.
Gorontalo, MPN Indonesia 1 Desember 2025 - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menjadi korban penganiayaan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada Rabu (26/11).
Insiden penganiayaan ini dilakukan oleh lima orang yang diduga penambang ilegal pada Kamis (27/11) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Prof. DR. Jhon Aryo Katili, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Dalam video yang beredar di media sosial, Mikson terlihat ditarik paksa oleh salah satu terduga. Hal ini sesuai dengan pengakuannya yang menyebut adanya luka memar di bagian leher karena kerah bajunya ditarik paksa.
“Mereka datang marah-marah, leher saya dikancing sakit juga sampai memar-memar lalu saya diseret ditarik,” ujar Mikson kepada detikcom, dikutip MPN Indonesia pada Senin (1/12).
Sidak Dilakukan usai Terima Laporan Warga
Mikson dalam pengakuannya menyebut aksi sidak itu ia lakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan zat kimia berbahaya bagi lingkungan.
“Kami dapat informasi dari warga yang mana pengelolaan tambang emas ini terindikasi pakai zat kimia yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa saat melakukan sidak di lokasi tambang, dirinya tidak bertemu dengan pengelola tambang dan bermaksud mengajak pihak terkait untuk berdialog.
“Saya ini anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua Komisi II DPRD karena ini bidang saya terkait pengelolaan pertambangan emas ilegal,” kata Mikson.
Namun, dirinya justru didatangi 5 terduga pelaku yang menganiaya dan mengintimidasinya.
“Ada 5 orang terduga pelaku, saya tidak tahu pasti apa mereka pemilik itu pengelolaan tambang emas itu atau tidak, saya dapat informasi ada beberapa orang itu penambang,” tambahnya.
Buat Laporan ke Polisi
Mikson kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pengeroyokan.
Laporan ini tercatat dengan Nomor: LP/B/418/XI/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 27 November 2025.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus tersebut sedang didalami.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
