Connect with us

Berita

Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ayat Perintah di Dalam Al-Qur’an

Komnas Perempuan mengatakan bahwa poligami bukan merupakan ayat perintah dalam Al-Qur’an.

Logompn

Published

on

Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ayat Perintah di Dalam Al Quran
Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ayat Perintah di Dalam Al-Qur'an | Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 1 April 2026 - Komnas Perempuan mengatakan bahwa poligami bukan merupakan ayat perintah dalam Al-Qur’an.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pansus DPR RI, Perkawinan Campuran (Perca), dan KPAI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (31/3).

Penegasan itu menjadi bagian dari masukan Komnas Perempuan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Komnas Perempuan menilai RUU tersebut masih membatasi keberlakuan hukum Indonesia dalam ranah perdata.

“Bahwa di dalam surat An-Nisa ayat 3, Allah berfirman: nikahilah satu, dua, tiga, atau empat dengan syarat berbuat adil,” kata Maria, dikutip MPN Indonesia melalui YouTube TVR Parlemen.

“Ini bukan ayat perintah, tapi ayat khabariyah. Ayat yang mengabarkan bahwa masyarakat jahiliyah itu istrinya lebih dari delapan, bahkan ada yang ratusan,” sambungnya.

Jelaskan Tujuan Pernikahan

Maria Ulfah menjelaskan bahwa dasar pernikahan dalam Islam merujuk pada Surat Ar-Rum ayat 21.

Ia menyebut bahwa dalam Islam, tujuan pernikahan adalah membangun kemaslahatan dan ketenangan batin antara pasangan.

“Di dalam surat Ar-Rum, itu yang menjadi dasar pernikahan, Ar-Rum ayat 21. Allah sudah memberikan tanda-tanda terhadap penciptaan laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan, supaya kalian merasa tenteram. Itu tujuan pernikahan,” katanya.

Ia menambahkan, konsep sakinah dalam pernikahan sulit dicapai jika terdapat pihak ketiga.

Mayoritas laporan kekerasan dalam rumah tangga yang diterima Komnas Perempuan pun disebut dipicu oleh kehadiran orang ketiga.

“Kami di Komnas Perempuan boleh dibilang menerima ribuan pengaduan terkait kekerasan rumah tangga, dan pemicunya adalah orang ketiga,” ujar Maria.

Baca Juga:  Mentan Amran Beri Hadiah Rp150 Juta untuk Mahasiswa yang Hafal 30 Juz Al-Qur'an

Sebut Poligami adalah Pembatasan, bukan Perintah

Maria menyatakan bahwa semangat An-Nisa ayat 3 adalah pembatasan, bukan perintah untuk poligami.

Ia mengaitkan konteks ayat tersebut dengan kondisi sosial masa jahiliyah, ketika perempuan dianggap sebagai aset warisan.

“Ayat An-Nisa ayat 3 itu semangatnya adalah semangat pembatasan. Di zaman jahiliyah, perempuan menjadi korban kekerasan karena dianggap aset,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa prinsip utama pernikahan dalam Islam adalah monogami.

“Perintah nikah di dalam Islam itu pada dasarnya adalah monogami. Ayat yang menceritakan nikah satu, dua, tiga, itu pun dengan catatan harus adil. Itu konteks masa lalu, masa peradaban jahiliyah,” jelas Maria.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending