Connect with us

Viral

Viral! Pemuda di Bondowoso Tempelkan Al-Quran ke Alat Vital Demi Dapat Rp1 Juta

Polisi menahan pemuda Bondowoso berinisial AS usai viral video tempelkan Al-Qur’an ke alat vital. Tersangka mengaku mendapat iming-iming uang Rp1 juta.

Actress 1299250

Published

on

Viral! Pemuda di Bondowoso Tempelkan Al Quran uran ke Alat Vital Demi Dapat Rp1 Juta
Viral! Pemuda di Bondowoso Tempelkan Al-Quran uran ke Alat Vital Demi Dapat Rp1 Juta. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 14 Oktober 2026 - Seorang pemuda di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah video dirinya menempelkan Al-qur’an ke alat vital dan pantat viral di media sosial.

Pemuda bernama Alfan Sulleh (24) itu mengaku melakukan aksinya karena dijanjikan uang  oleh orang tidak dikenal.

Polisi mengungkap motif tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pada Selasa (13/10).

Wakil Kepala Polres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

“Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku. Pelaku berinisial AS yang berumur 24 tahun yang beralamat di daerah Warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,” kata Gede dalam keterangannya.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait video dugaan penistaan agama tersebut.

Polisi kemudian memeriksa pelaku untuk mengetahui proses pembuatan video dan motif tindakannya.

Mengaku Dijanjikan Rp1 Juta untuk Membuat Video

Pada pemeriksaan, Alfan mengaku mendapat tantangan dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Orang tersebut menjanjikan uang Rp1 juta jika pelaku membuat video yang memperlihatkan tindakannya terhadap kitab suci Al-qur’an.

Gede mengatakan pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

Polisi belum memastikan kebenaran keterangan pelaku mengenai pihak yang menawarkan uang tersebut.

“Selanjutnya sesuai dengan pengakuan daripada yang bersangkutan bahwa alibi yang bersangkutan mengaku bahwa disuruh oleh salah seorang orang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang satu juta rupiah. Tapi ini masih kita dalami karena ini merupakan alibi yang bersangkutan untuk mencari kebenaran daripada pengakuan yang bersangkutan,” ucapnya.

Baca Juga:  Unair Usut Perekam Video Mesum di Ruang Kelas yang Viral

Polisi juga mengungkapkan bahwa Alfan membuat video tersebut sendiri di dalam kamarnya. Pelaku merekam aksinya tanpa bantuan orang lain.

“Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu yang bersangkutan merekam sendiri video tersebut,” ujarnya.

Video Dugaan Penistaan Agama Viral di Media Sosial

Video berdurasi sekitar satu menit tersebut memperlihatkan seorang pemuda berada di dalam kamar.

Ia terlihat bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana dalam sambil memegang Al-qur’an berukuran besar.

Dalam video itu, pemuda tersebut membuka Al-qur’an lalu menempelkannya ke alat vital dan pantatnya.

Video tersebut kemudian beredar di media sosial hingga dilaporkan masyarakat kepada polisi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Identitas pemuda dalam video kemudian diketahui sebagai Alfan Sulleh, warga desa tersebut.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Tlogosari, Luqman Erfan, sebelumnya membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Desa Trotosari.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku aksi tersebut memang warga Desa Trotosari,” kata Erfan saat dikonfirmasi, dikutip MPN Indonesia dari Kumparan.com pada Rabu (14/10).

Sejumlah perwakilan organisasi dan lembaga keagamaan turut mendatangi Mapolsek Tlogosari untuk mengawal penanganan kasus tersebut.

Mereka berasal dari GP Ansor, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA), serta organisasi kemasyarakatan lainnya.

Erfan meminta polisi segera memproses kasus tersebut secara hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Intinya, kejadian ini harus segera diproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat hilang kesabaran dan bergerak sendiri,” tegas Erfan.

Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku

Setelah mengetahui identitas pemuda dalam video, polisi menangkap Alfan dan menggeledah rumahnya.

Baca Juga:  2 Bocah Pelaku Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya akan Dibina 6 Bulan dan Dipondokkan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan video tersebut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu seperti teman-teman lihat, di sini ada satu buah HP yang berisi rekaman video tersebut, sprei, di sini ada celana dalam,” ucap Gede.

Setelah menjalani pemeriksaan, Alfan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bondowoso.

Alfan dijerat Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP.

“Tersangka dan sudah kami lakukan penahanan, yaitu dengan dugaan Pasal 301 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 243 ayat 1 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori 5 yaitu Rp500.000.000,” katanya.

MUI Bondowoso Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Terkait kasus tersebut, Gede meminta masyarakat dan organisasi keagamaan menyerahkan proses hukum kepada polisi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami juga berharap, dan menyampaikan kepada masyarakat, tokoh agama, begitu juga kelompok-kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan untuk mempercayakan kepada kami di sini untuk melaksanakan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Dan saya berharap untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang kira-kira melanggar hukum,” ucapnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending