Connect with us

Berita

Kompolnas Sebut Affan Kurniawan Jatuh di Blind Spot: Enggak Kelihatan Makanya Bablas

Rekaman video yang menunjukkan Affan Kurniawan terjatuh lebih dulu di posisi blind spot jadi pertimbangan Bripka Rohmad tidak dijatuhi sanksi PTDH.

Logompn

Published

on

Kompolnas sebut affan kurniawan jatuh di blind spot enggak kelihatan makanya bablas
Kompolnas Sebut Affan Kurniawan Jatuh di Blind Spot Enggak Kelihatan Makanya Bablas | Gambar: Dok. Kompolnas RI

MPN Indonesia 8 September 2025 - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan alasan Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob Polri, tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski terlibat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa Bripka Rohmad menerima sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun dalam dinas kepolisian.

Anggota Kompolnas, Mohamad Choirul Anam menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan video yang menunjukkan bahwa korban berada dalam posisi blind spot, yakni area yang tidak dapat terlihat oleh sopir melalui kaca spion atau pandangan langsung.

“Video yang beredar di publik itu menjadi bahan pokok dalam sidang untuk mengukur apakah tindakannya profesional ataukah tidak. Makanya yang sopir diputus demosi, karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu,” katanya kepada awak media, Kamis (4/9).

Korban Terjatuh di Blind Spot

Dalam penjelasan lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa dalam video yang diperiksa secara detail, terdapat jarak antara rantis dan posisi Affan sebelum insiden.

Ia menyampaikan bahwa korban tidak langsung ditabrak oleh kendaraan, tetapi sudah terjatuh sebelumnya, dan posisinya tidak terlihat oleh Bripka Rohmad.

“Dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, itu enggak kelihatan makanya ya dia bablas,” ujar Anam.

Anam juga menyebut bahwa kecepatan kendaraan tidak tinggi saat kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan melaju dengan kecepatan sekitar 30–50 km/jam. Pernyataan ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian sanksi demosi.

Baca Juga:  Ngaku Dijebak Polisi Antarkan Sabu, Driver Ojol Ini Akhirnya Minta Maaf

5 Anggota Brimob Masih Menunggu Sidang Etik

Dalam insiden ini, diketahui terdapat tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan.

Bripka Rohmad selaku pengemudi dijatuhi sanksi demosi 7 tahun sementara Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi PTDH karena memerintahkan sopir terus melaju.

Sementara itu, kelima anggota Brimob selain Rohmad dan Cosmas masih menunggu jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.

Dalam kasus ini, perbedaan keputusan antara Bripka Rohmad dan Kompol Cosmas Kaju Gae dinilai berdasarkan tanggung jawab serta posisi masing-masing dalam struktur komando saat insiden terjadi.

Anam menegaskan bahwa video-video dari berbagai sudut menjadi bahan evaluasi utama, termasuk jarak korban dengan kendaraan, posisi jatuh korban, serta reaksi sopir dan penumpang selama kejadian.

(AKM/NID/RAD)

Trending