Berita
KPID Jakarta Bantah Terbitkan Edaran Larangan Siaran Kekerasan Demo
Ketua KPID Jakarta tegaskan surat edaran yang berisi larangan penayangan kekerasan dalam demo adalah hoaks.
MPN Indonesia 30 Agustus 2025 - Baru-baru ini, beredar surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jakarta yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan demo yang mengandung unsur kekerasan.
Dalam foto yang beredar, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo yang meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan guna mencegah terjadinya eskalasi di tengah masyarakat.
“Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan,” bunyi poin satu surat tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (30/8).
Namun saat dikonfirmasi, Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo segera membantah terkait penerbitan surat tersebut.
“Kami KPID DKI tidak pernah berkirim surat edaran ke lembaga-lembaga penyiaran,” katanya dikutip MPN Indonesia dari iNews.id.
Empat Imbauan dalam Surat Edaran
Tak hanya melarang penayangan kekerasan, surat tersebut juga menekankan bahwa media harus menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional untuk menciptakan suasana damai di tengah kondisi sosial yang tengah memanas.
Berikut adalah empat poin penting yang disampaikan kepada lembaga penyiaran dalam melakukan peliputan aksi massa:
- Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
- Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan esikalatif kemarahan masyarakat.
- Ikut serta dan aktif dalam membangun suasana sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.
Namun terkait kebenaran surat tersebut, pihak KPID Provinsi Jakarta menegaskan bahwa surat tersebut hoaks karena pihaknya tidak pernah mengirim surat edaran kepada media-media.
“Karena kami nggak pernah kirim. Betul (hoaks),” tegas Puji.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
