Connect with us

Berita

KPK Jerat 4 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

KPK menahan empat eks pejabat Kemnaker atas dugaan pemerasan TKA senilai Rp53,7 miliar dalam proses izin kerja selama 2019–2024.

Logompn

Published

on

Kpk jerat 4 tersangka dalam kasus pemerasan izin tka kemnaker
KPK Jerat 4 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), Kamis (17/7).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Empat tersangka tersebut adalah:

  • Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja
  • Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
  • Wisnu Pramono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
  • Devi Anggraeni, eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama.”

Delapan Orang Jadi Tersangka

Selain empat yang ditahan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni:

  • Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Putri Citra Wahyoe, mantan staf Ditjen PPTKA
  • Jamal Shodiqin, eks staf Ditjen PPTKA
  • Alfa Eshad

Pemerasan Berlangsung Selama Lima Tahun

KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Para tersangka diduga memeras para TKA yang mengurus perizinan kerja di Indonesia.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Berikut rincian jumlah yang diterima masing-masing tersangka:

  • Suhartono: Rp480 juta
  • Haryanto: Rp18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp580 juta
  • Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
  • Alfa Eshad: Rp1,8 miliar

KPK menyebutkan, jumlah yang diterima bervariasi tergantung peran masing-masing pelaku.

Baca Juga:  Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Modus ini terjadi di lingkungan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  • Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

KPK menyatakan bahwa proses hukum terhadap empat tersangka lainnya masih berlanjut dan penahanan akan dilakukan pada waktu yang tepat.

(RIF/NID/RAD)

Trending