Berita
Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia, Ira Puspadewi, dibebaskan dari Rutan KPK Merah Putih di Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11).
MPN Indonesia 29 November 2025 - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Merah Putih di Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11).
Pembebasan ini dilakukan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira.
Selain Ira Puspadewi, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga memperoleh rehabilitasi dan dibebaskan dari tahanan KPK pada hari yang sama.
Keppres tersebut disampaikan kepada KPK melalui Kementerian Hukum dan HAM dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak KPK.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat pagi.
Proses Rehabilitasi Ira dkk
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Sementara dua pejabat lain di ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara atas kasus yang sama.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian menyampaikan bahwa Komisi Hukum DPR menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terhadap kasus yang menjerat terdakwa.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11).
Ia kemudian menyampaikan bahwa Prabowo telah menyetujui surat rehabilitasi yang ditujukan kepada Ira dan kawan-kawan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tambahnya
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
